Views: 481
SURABAYA, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan saluran (U-Ditch) di Surabaya dimulai salah satunya ada 2 titik pekerjaannya diwilayah Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan.
Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton JL Ketintang Baru IV RW 2 RT 5 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan APBD RP.449.300.599.00(Empat ratus juta empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus sembilan sembilan rupiah) 18 Juli 2023- 29 Desember 2023, dilihat dari lokasi pembangunan u-ditch terkesan asal pasang dan diduga tidak sesuai RAB yang semestinya.
Pasalnya dilokasi tidak terdapatnya papan infomasi pekerjaan dan mengacu Undang-undang no 14 tahun 2008 KIP(Keterbukaan Informasi Publik) juga APD diabaikan.
“Iya mas pekerjaan yang memakai anggaran APBD dari uang pajak rakyat terkesan disembunyikan dengan tidak adanya papan info pekerjaan,durasi pekerjaan juga tidak tahu,para perkerja dibayar dibawah standart UMK,” ungkap HM Abdul salah satu warga.
DPW LSM WAR(Wadah aspirasi rakyat) Zainal Abidin ST mengungkapkan pentingnya kontrol anggaran APD guna lebih baik kedepannya tidak lupa diingatkan jangan main main memakai anggaran APBD karena bisa sewaktu-waktu ada pelaporan ke pihak APH.
Pembangunan uditch diwilayah ketintang syarat proyek diduga asal pasang dikarenakan tanpa ada lantai kerja dasar untuk meratakan pemasangan u-ditch dari pekerjaan banyak yang melanggar aturan APD diabaikan,papan info pekerjaan dihilangkan,CV atau penyedia tidak tercantum diindikasikan yg mengerjakan ditunjuk langsung,walau hasilnya belum tentu maksimal.
“Estimasi pekerjaan yang mana panjang saluran kurang lebih 400meter apabila dihitung negara harus bayar ke penyedia Rp.266.666.666,” ungkapnya.
Dilokasi lain juga ada kegiatan pemasangan uditch Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (Jl Ketintang Wiyata 6 RW 4 RT 4 ) Kelurahan Ketintang Wiyata 6 RW 4 RT 4 (Kelurahan Ketintang) APBD 734.560.870 01 Juli 2023 29 Desember 2023
Sementara dikonfirmasi ke lurah ketintang justru berbalik tanya tentang status verfikasi dewan pers.
“Anda-anda semua belum terdaftar dari dewan pers dan mengenai pemasangan uditch sudah sesuai prosedur, ” kilahnya.
Lain lagi dengan pendapat Ketua pokmas “iya kami mengakui belum terpasangnya papan info pekerjaan tindak pidana, sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Nank’s)