Views: 303
KETAPANG, JAPOS.CO – Pengambilan Pupuk tahap satu dan tahap dua kelompok Tani Mekar Sari dan Kelompok Tani Maju Jaya di Desa Tempuran kecamatan Muara Pawan kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dipersulit oleh distributor pupuk Subsidi, Petani terancam gagal panen.
Menurut keterangan para anggota kelompok tani seharusnya pembagian pupuk subsidi tersebut tidak sulit karena dalam kelompok tani yang mereka dirikan punya badan pengurus, tinggal badan pengurus mengumpulkan uang anggota, membawa berita acara rapat kelompok tani dan identitas anggota distributor pupuk tinggal di ambil secara bersamaan lalu dibagi kepada anggota kelompok yang melakukan penyetoran uang .
“Jika seperti ini kondisinya, kami petani terancam gagal panen, lalu pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak kami dilarikan kemana oleh pihak distributor pupuk,” ungkap para kelompok tani di kantor Japos.co beberapa waktu lalu.
Untuk mengetahui lebih dalam terkait permasalah ini japos.co melakukan konfirmasi di Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang (Distanakbun) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian. menurut keterangan Dody Saleh pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait permasalah pupuk Subsidi yang dihadapi oleh dua kelompok tani tersebut.
“Pihak kami akan melakukan pemeriksaan terhadap permasalah pupuk subsidi ini, memang untuk mendapatkan pupuk subsidi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Para Petani,” terang Dody Saleh kepada Japos.co diruang kerjanya (28/08).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia,
Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, pemberian atau penyaluran subsidi kepada petani di Tanah Air dilakukan melalui Kartu Tani, sehingga pemberian subsidi diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai produsen pupuk itu sendiri.
Di sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu kedepan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
(Agustinus)