Views: 265
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Tanah Datar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (25/8/2023) di ruang rapat utama turut dihadiri Bupati Eka Putra, Wakil Ketua Anton Yondra, Forkopimda, Asisten I dan III, kepala OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, dengan penandatanganan antara Pemda bersama DPRD berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023.
“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan kerja keras anggota DPRD serta pihak lainnya sehingga kesepakatan ini bisa ditandatangani hari ini,” ucap Rony Mulyadi Dt.Bungsu.
Disampaikannya,” kesepakatan ini telah melalui proses penyusunan dan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan PPAS dengan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan, sehingga akhir segera dapat diaplikasikan sebagai pedoman menyusun Ranperda APBD Perubahan TA 2023.”
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, “perubahan dilakukan dengan beberapa kondisi agar apa yang menjadi target awal dapat berjalan kembali. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perubahan dapat dilakukan jika perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan lainnya serta keadaan bahwa silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan asumsi lainnya adalah perubahan Pendapatan Daerah, perubahan alokasi belanja dan pembiayaan daerah,” terang Eka Putra. (Dms)