Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

219 Napi di Lapas Ciamis Mendapat Remisi

×

219 Napi di Lapas Ciamis Mendapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Views: 187

CIAMIS, JAPOS.CO – Sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum, Kamis (17/8). Delapan orang di antara napi yang mendapat remisi tersebut bisa langsung bebas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D. Putra menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada narapidana secara simbolis bertempat di Aula Lapas kelas IIB Ciamis. Hadir pula para jajaran Forkopimda Ciamis seperti Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis serta para tamu undangan lainnya.

Kepada napi yang mendapat remisi bebas Wabup Ciamis berpesan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya. “Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk menjadi lebih baik,” pesannya.

Wabup Ciamis juga berharap para napi yang bebas ini dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum. “Kepada napi yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan program remisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI. “Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air, ” kata Soni.

Diketahui, sebanyak 211 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *