Views: 204
Beranda
SUMATERA
Kepulauan Bangka-Belitung
Kejari Belitung Kasus Lapangan Bola Paal Satu Naik ke Penyidikan
Kejari Belitung Kasus Lapangan Bola Paal Satu Naik ke Penyidikan
admin22 min baca
BELITUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penguasaan lapangan bola berlokasi di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Propinsi Kep. Babel ke tahap penyidikan, Rabu (23/8/2023).
Ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri, SH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH M.Hum, Tim Penyelidik Seksi Intelijen Kejari Belitung melimpahkan hasil operasi intelijen yustisial berupa Alat Bukti Permulaan Pengumpulan Bahan Keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Ilegal Sebuah Fasilitas Public (Lapangan Bola-red) ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung selanjutnya dinaikan ke Penyidikan.
“Menurut Riki atas Surat Perintah Operasi Intelijen NO. SP. OPS-01/L.9.12/Dek.1/07/2023, setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, pihaknya menyimpulkan hasil dari operasi intelijen Yustisial tersebut ditemukan tindak pidana kejahatan dan Bukti Permulaan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan illegal sebuah fasilitas public di Kelurahan tersebut.
Apalagi diterbitkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 diajukan Iwan Sahie selaku ahli waris anak kandung almarhum Simon Thesiadi kepada Lurah Paal Satu.
“Berdasarkan Surat Izin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia No. PHU.59/ADB/1972 tanggal 1 September 1972 dan S.U. No. 780/1951 tanggal 30 November 1937 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ± 8.236,725 M² atas nama Simon Thesiadi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung,” tandasnya.
Sebelumnya diberikan Japosco 17 Juni 2023, Mantan Anggota DPRD Johan Palit Dukung Kejari Belitung, Usut Dugaan Tipikor Sengketa Lahan Lapangan Bola apalagi terjadi aksi demo Puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu mendatangi Kejaksaan Negeri Belitung Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan menuntut keadilan dan proses hukum antara masyarakat dengan Iwan Sahie alias Agiok, terkait penerbitan SKT dan dugaan tipikor.
”Kita apresiasi tindakan tegas dan terukur Kejaksanaan mengusut kasus kejahatan ini secara profesional dan proposional, tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Apalagi sejumlah saksi diantaranya Suryadi Saman (Mantan Wagub Babel)-red dll sudah memberikan keterangan dihadapan Jaksa Penyidik, pungkas johan dengan nada optimis kasus ini segera bergulir ke Pengadilan sehingga terungkap apakah ada aktor intelektual yang ikut yang ikut terlibat dalam penerbitan SKT. (yustami)