Views: 285
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Bukittinggi, dalam hal ini Walikota beserta jajarannya, Sekda Martias Wanto menerima rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi Asnawi beserta rombongan di rumah Dinas Belakang Balok, Senin (21/08).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Bukittinggi,
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, kunker yang dilaksanakan Kajati ke Kota Bukittinggi merupakan suatu hal positif bagi pemerintah daerah.
“Dengan adanya Kunker , maka aparatur dilingkungan Pemko Bukittinggi bisa mendapat pencerahan dan materi penguatan hukum,” papar Walikota Erman
“Kita ingin bagaimana mempercepat jalannya program pemerintah. Namun semua harus tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku. Kami harap bagaimana kedepan kita mesti mengawal untuk semakin merapikan
administrasi dan terhindar dari tindak pidana korupsi,” kata Erman Safar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi , kunker yang dilaksanakan selain menjalin silaturahmi antar lembaga pemerintahan, juga dalam rangka memberikan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang ditangani Kejati Sumbar yang rata rata berkutat pada administrasi. Untuk itu butuh pemahaman dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi, dan mengetahui upaya pencegahannya.
“Kita harus tahu tujuan yang kita kerjakan, dan apa manfaatnya untuk masyarakat serta pemerintahan. Bukan supaya kerja cepat selesai, tapi lebih pada kerapian administrasi sesuai aturan yang berlaku,” ulas Asnawi.
Kajari juga menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjenjang. Perlunya membentuk lembaga yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perlunya penegakkan hukum secara adil.
“Ada beberapa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,seperti penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. Volume yang dikurangi serta spesifikasi barang tidak sesuai dan fiktif,” terang Kajari.
Kajari berharap kepada aparatur di lingkungan Pemko Bukittinggi hindari korupsi dalam proyek pengadaan barang jasa pemerintah, dan menghindari penyimpangan sekecil apapun yang nantinya dapat berujung kepada tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan penyuluhan Hukum di lingkungan Pemko Bukittinggi, kami harapkan seluruh SKPD diKota yang Bukittinggi dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan tidak melanggar aturan,” pesan Asnawi. (Yet)