Views: 273
RIAU, JAPOS.CO – Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Azman Meirizki membacakan amar putusan Perkara nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR pada Senin (21/8/2023) Pkl 14.00 Wib bertempat di Pasar Simpang Baru Panam.
Pihak penggugat Yunimartati merupakan istri dari Alm.Yasman dengan pihak tergugat adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (tergugat I), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Tergugat II) terkait Surat Keputusan Kepala (SK) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 dan SK Kepala dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru pada Tahun 2020.
Penggugat Yunimartati bersama keluarga dan Penasehat hukum dari Kantor Refranto L. Nainggolan dan Rekan disaksikan Panitera Pengganti Azman, Meirizki PTUN Pekanbaru memasang Plang di pasar baru Panam dengan tulisan amar putusan dan sekaligus membacakan amar putusan oleh Panitera yang isinya ; Mengabulkan permohonan penggugat tentang penundaan pelaksanaan surat kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor: 511.2/ DPP- 4.1/1091,tanggal 23 November 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di pasar simpang baru, memerintahkan kepada tergugat II untuk menunda pelaksanaan surat kepala Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, perihal penghentian aktifitas pungli di pasar simpang baru, memerintahkan kepada panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak-pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, menangguhkan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini akan di perhitungkan dalam putusan nomor: 3/G/TF/2023/PTUN PBR.
Yunimartati isteri almarhum Yasman yang merupakan ahli waris didampingi Kuasa hukumnya Agus Tri Khoirruddien, SH pemilik lahan 21.000 meter2 di Pasar Simpang Baru Panam menyampaikan Syukur kepada Allah atas di kabulkan gugatannya di PTUN Pekanbaru.
“Saya dan seluruh keluarga berterimakasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas dikabulkannya gugatan kami di PTUN Pekanbaru, kami akan mengelola kembali pasar ini, ” ucap Yunimartati.
Kuasa Hukum penggugat, Agus Tri Khoiruddien dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan SH dan Rekan menjelaskan putusan ini sudah inkrah, dalam putusannya Hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“SK HPL sebagai Alas Hak dari Pemko Pekanbaru itu tidak berkekuatan hukum lagi, karena sudah batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya. Sebagaimana yang dibacakan Panitera bahwa sejak tahun 2003 sudah habis masa berlakunya,” tutup Agus.(AH)