Views: 178
RIAU, JAPOS.CO – Pemilik Sertifikat lahan Dayun Dasrin Nasotion bersama Ketua Umum LSM Perisai Sunardi mendatangi kantor DPRD Provinsi Riau untuk menyerahkan data lengkap terkait kasus lahan di Dayun yang bersengketa dengan PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI), selasa(21-8-2023) Pkl 11.00 Wib.
Bertemu dengan Nazril Staf Ahli Sekretariat Komisi I DPRD Riau, Sunardi SH dan M Dasrin Nst menjelaskan menguraikan kenapa PT DSI tak bisa menguasai lahan karena lahan yang dieksekusi bukanlah lahan PT Karya Dayun sebagaimana sesuai putusan di Mahkamah Agung (MA).
Lahan yang dieksekusi adalah lahan milik masyarakat petani Desa Dayun yang sudah bersertifikat SHM, dan tidak berperkara hukum dengan PT DSI. Lahan yang diberi izin lokasi oleh Dirjenbun kepada PT DSI hanya seluas 2.369 ha.
Nazril Staf Komisi I DPRD Riau dapat info dari PT DSI bahwa lahan yang dikuasai masyarakat ini adalah kawasan pelepasan hutan untuk PT DSI. Hal ini dijelaskan Ketua LSM Perisai Sunardi SH bahwa Izin Pelepasan Hutan PT DSI sudah batal. Dan PTUN Jakarta sudah mencabut Izin Pelepasan PT DSI.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.(AH)