BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Kalapas Narkotika Pematang Raya: Sumatera Utara Penerima Remisi Umum Terbanyak

×

Kalapas Narkotika Pematang Raya: Sumatera Utara Penerima Remisi Umum Terbanyak

Sebarkan artikel ini

Views: 321

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal  Pemasyarakatan Nomor:  PAS-PK. 05.04 – 998  tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Kepada Narapidana.

Penerima Remisi Umum Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum  diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu. Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 adalah Sebuah Langkah Membangun Harapan. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang berada di Pematang Raya Kec Raya Kab Simalungun,  Robinson Perangin-angin menyerahkan remisi 17 Agustus kepada 665 warga binaan usai upacara HUT Republik Indonesia ke- 78. Penyerahan remisi tersebut pun dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan, yakni  Rony Muhariandi dan Wahyu Andika Hutapea.  Diketahui total WBP Warga Binaan Pemasyarakatan  pertanggal 05 April 2023, berjumlah 797 orang dengan rincian sebagai berikut,  797 Orang

Domisili Kabupaten Simalungun, 10 orang domisili diluar Kabupaten Simalungun ,787 orang tidak memiliki NIK Nomor Induk Kependudukan dan tidak memiliki Identitas diri Nihil.

“Remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Pemberian remisi ini  diharapkan  sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri dalam berbuat yang lebih baik lagi selama berada di Lapas Narkotika Pematang Raya,” tutup Robinson Perangin-Angin .(RM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *