Views: 501
KETAPANG, JAPOS.CO – Izin Aktivitas Tambang Galian C Jenis Pasir di Kota Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran dokumen PT dan CV serta Perorangan yang mengantongi izin tambang Galian C jenis pasir di kabupaten Ketapang mayoritas berakhir dan belum diperpanjang, sebagian lagi perizinan telah dicabut oleh kementerian Investasi/BKPM.
Hasil penelusuran Japos.co, perizinan Galian C yang telah dicabut tersebut rata-rata tidak dilakukan Pemulihan Izin oleh para pemegang izin, kedati demikian aktivitas penyedotan pasir menggunakan kapal kayu dan menyedot langsung dari sungai Pawan menggunakan mesin Dongfeng masih marak di Kabupaten Ketapang.
Menurut sumber yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa tanah miliknya dijadikan tempat penumpukan pasir dari kapal kayu, dan dirinya mendapat fee 5 ribu rupiah untuk satu pick-up pasir, dan uang bayaran pasir mereka setor ke pemilik kapal penyedot pasir di sungai Pawan. Terkait izin galian C jenis pasir dirinya kurang memahami.
“Pasir ini bukan milik saya, tanah saya hanya dijadikan tempat penumpukan pasir, saya cuma dapat lima ribu rupiah / pick-up,” terang narasumber pemilik tanah yang dijadikan tempat penumpukan pasir kepada Japos.co beberapa waktu lalu.
Di lain pihak, Muhammad selaku masyarakat Ketapang memohon kepada pemerintah Daerah kabupaten Ketapang dan Aparat Penegak hukum kabupaten Ketapang, agar menertibkan aktivitas Tambang Galian C jenis Pasir di kabupaten Ketapang karena jelas telah merugikan Negara Dan Daerah dari Segi pajak dan retribusi daerah.
“Semua pembangunan di kabupaten Ketapang butuh yang namanya pasir, berapa banyak uang pajak Negara dan uang retribusi Daerah hilang, jika tambang Galian C jenis pasir dikerjakan secara ilegal,” ungkap Muhammad saat di kantor Japos (20/08).
Hingga berita ini diterbitkan japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(AGUSTINUS)