Views: 412
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencapai Ratusan juta Rupiah lebih, hal ini tak luput dari perhatian Kejari Mukomuko.
Untuk Memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi di sekolah negeri tersebut, Kejari Mukomuko melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Mukomuko, pihak sekolah melakukan penarikan uang daftar ulang Rp 2.650.000 kepada siswa baru, atau siswa kelas 10.
Jika ditotalkan, dari 200 siswa baru kelas 10, setidaknya uang yang diklaim pihak sekolah sebagai sumbangan sukarela ini mencapai Rp 530 juta. Ini bukanlah merupakan nominal yang kecil, dan sudah seharusnya apparat penegak hukum turun melakukan pengusutan.
“Sejauh ini masih pulbaket. Akan kita lihat hasilnya seperti apa, benar atau tidak, memenuhi unsur atau tidak, perbuatan pungli yang masuk kategori tindak korupsi itu,’’ ujar Radiman.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Bengkulu, Cabang Kabupaten Mukomuko sebagai lending sektor bidang pendidikan tingkat SMA, SMK di Kabupaten Mukomuko Medi Hartono MPd ketika dikonfirmasi Via Telpon Jum’at (18/8) terkait adanya dugaan pungli di SMA Negeri 01 Mukomuko dirinya mengatakan mengetahui hal ini setelah membaca berita di media massa.
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan karna saat ini saya masih baru sebagai Kacabdin. Jadi, saya perlu mempelajarinya dulu ujar Medi Hartono. Akan tetapi jika sumbangan tersebut merupakan keputusan dari Komite itu sah- sah saja, jika tidak, kita akan pelajari lebih lanjut,” imbuh Kacabdin. (JPR)