Views: 306
BANJAR, JAPOS.CO – Tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilimpahkan dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan pada Kamis (10/8). Sebelumnya, pada Selasa (6/6) Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, berhasil mengungkap kasus TPPO anak di bawah umur, yang dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum, Candra Herawan mengatakan, salah satu tersangka merupakan seorang perempuan berinisial KM (51). Dalam kasus tersebut, KM berperan sebagai penyedia kamar kos-kosan. Ia juga menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap satu kali transaksi.
Kemudian, tersangka kasus TPPO di Kota Banjar lainnya adalah pria berinisial AT (19). Ia berperan sebagai penyedia aplikasi dan menawarkan korban kepada calon pelanggan. Selanjutnya, tersangka berinisial MD (59), dalam perkara ini dirinya merupakan pria hidung belang atau pelanggan yang memesan korban. “Sejauh ini ada tiga orang tersangka, di antaranya berinisial KM, AT, dan MD. Pelimpahannya kita terima pada hari Kamis 10 Agustus 2023,” kata Candra Herawan, Senin (14/8).
Ia menyebutkan, tahap selanjutnya para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, untuk melakukan proses persidangan. “Setelah kita terima nanti akan kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, dan menunggu penetapan hari sidang,” terangnya.
Menurut Candra, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban sebanyak dua orang, yakni PA (17) dan RP (16) tahun. Korban berinisial PA dan tersangka AT merupakan pasangan kekasih. Namun, ia tega melakukan hal terhadap pacarnya itu untuk mendapatkan uang. “Tersangka AT dan korban PA ini berpacaran, sejauh ini dalam pengembangan berkas mereka tinggal dalam satu kamar kos-kosan,” ujar Candra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Dan digandeng juga dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan maksimal ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mamay)