Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Dishub Ciamis Himbau Sepeda Listrik tak Digunakan di Jalan Raya

×

Dishub Ciamis Himbau Sepeda Listrik tak Digunakan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 266

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengeluarkan edaran berupa himbauan mengenai penggunaan sepeda listrik di Ciamis.Himbauan tersebut karena saat ini penggunaan sepeda listrik di beberapa daerah sudah marak, termasuk di Ciamis. Anak-anak menggunakannya untuk berangkat sekolah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, S.Sos.,M.Si. mengatakan, berdasarkan Permenhub 46 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. Antara lain otopet, sepatu roda satu, hoverboard, skuter listrik dan sepeda listrik. “Pada intinya menurut aturan itu, tidak boleh menggunakan atau memakai sepeda listrik dan sejenisnya di jalan raya,” kata Dadang, Selasa(15/8).

Dadang menjelaskan, siapa saja yang menggunakan sepeda listrik harus memenuhi beberapa syarat, yaitu menggunakan helm dan usia paling rendah 12 tahun. Pengguna sepeda listrik juga tidak boleh membonceng penumpang kecuali di sepeda listrik tersebut memiliki tempat duduk untuk penumpang. “Kemudian pengguna sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” jelasnya.

Pengguna sepeda listrik harus mengerti, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas serta memperhatikan keselamatan di jalan raya. “Berikan prioritas kepada para pejalan kaki, menjaga jarak dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi saat mengendarai sepeda listrik. Bagi yang masih berusia 12-15 tahun, harus ada pendampingan orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik. Karena sepeda listrik hanya dapat gunakan di lajur khusus saja seperti lajur sepeda, “ tutur Dadang.

Menurutnya, sepeda listrik bisa juga digunakan di wilayah pemukiman warga, saat ada Car Free Day, dan di kawasan wisata. Kemudian area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. “Sepeda listrik juga dapat warga gunakan di kawasan perkantoran dan area luar jalan,” ujarnya.

Dadang menghimbau kepada masyarakat Ciamis agar tidak memakai sepeda listrik di jalan raya. “Apabila tidak ada lajur khusus, maka bisa memakai trotoar dengan kapasitas yang memadai. Tetapi harus memperhatikan juga keselamatan para pejalan kaki,” ujarnya.

Dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu 12 Agustus 2023 selain peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang peraturan penggunaan sepeda listrik, ada juga tata tertib berlalu lintas yang harus dipahami dan dipatuhi.

Tata cara berlalu lintas yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat yaitu menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas kepada para pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Tata cara berlalu lintas tersebut tentunya harus dipahami dan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat utamanya bagi mereka yang menggunakan kendaraan. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *