Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tanpa Musdes, Muscam dan Tanpa surat Hibah Tanah, Proyek Barau CV Trimarco Ketapang Diduga Bermasalah

×

Tanpa Musdes, Muscam dan Tanpa surat Hibah Tanah, Proyek Barau CV Trimarco Ketapang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 320

KETAPANG, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Barau Gg. Nasir dusun 3 Rt.13 Sukabangun Dalam, kecamatan Delta Pawan Ketapang Kalbar, berada di lokasi tidak berpenghuni hanya ada semak belukar, diduga dibangun di tanah Masyarakat tanpa persetujuan pemilik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pekerjaan ini seharus nya sudah berjalan sejak tanggal 30 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2023 dibulan ini, namun proyek Barau ini baru dikerjakan sekarang beberapa hari lalu, sisa waktu pengerjaan nya hanya kurang lebih dua belas hari kedepan.

Proyek Pembangunan barau ini dilaksanakan oleh CV Trimarco yang berdasarkan Surat Perintah Kerja dengan nomer: 339.PL/PPK 3 – APBD/DPUTR – C/2023 tanggal 30 mei 2023, Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023.

Seorang tokoh masyarakat sukabangun Dalam sekaligus sebagai Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) desa sukabangun Dalam, saat ditemui Japos.co dikediamannya yang tidak jauh dari lokasi proyek barau, mengatakan kepada Japos.co bahwa proyek pembangunan barau ini akan bermasalah nantinya.

“Beberapa orang warga yang memeliki tanah tersebut, tidak ada yang bertanda tangan, menghibahkan tanah mereka untuk dibangun barau yang penuh dengan kepentingan kelompok pribadi maupun kepentingan golongan tersebut,” ucap Aliansyah, Selasa ( 15/08).

Aliansyah sebagai Anggota BPD ini mengatakan, bahwa sampai hari ini saat dikerjakan pembangunan barau di Gg. Nasir Dusun3 RT.13, baik pihak Cv. Trimarco maupun Dinas Pekekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang tak mengantongi Surat Hibah atas tanah tersebut.

“Sangat mubazir dan tidak tepat sasaran dalam penggunaan Anggaran, tidak ada dibahas dalam program Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan, sebab yang dibangun barau tersebut tidak ada rumah warga atau penghuni didalamnya yang ada hanya hutan” Pungkas Aliansyah kepada Japos.co.

Saat dikonfirmasi Japos.co melalui WhasApp selasa (15/08), Ratji Bidang Cipta Karya PPK3 dinas PUTR Ketapang, terkait pekerjaan pembangunan barau yang diduga bermasalah tak mengantongi Surat Hibah Tanah tersebut, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini terbit, baik PPK3 maupun CV Trimarco  belum bisa dihubungi. (M HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *