Views: 270
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tetapkan tiga ASN dan empay rekanan tersangka kasus korupsi dugaan
penyalahgunaan dana operasional Gedung Pasar Atas Bukittinggi dengan nilai kerugian negara Rp 811,159,354,26, hingga kini belum ditahan.
Ratusan dokumen disita sebagai barang bukti ( BB ) oleh penyidik kejaksaan, sampai saat ini masih melengkapi tahap pemeriksaan dan pemanggilan ke 7 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Bukittinggi Ferizal SH MH, didampingi Kasi Intel Win Iskandar SH dan Kasi Pidsus Dasmer, N, Saragih SH MH kepada media, Rabu (16 /08).
“Kasus melibatkan tiga ASN Kota Bukittinggi, belum ditahan kejaksaan negeri Bukittinggi, pihak penyidik masih melengkapi keterangan 80 orang saksi diminta keterangan,” ungkap Dasmer dan Win Iskandar.
Disamping tiga ASN, 4 orang pihak swasta (rekanan) yang menggelola pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas, yakni PT UPM dan PT JPA, yakni perusahaan dari Padang dan Jakarta.
“Kerugian ulah 3 oknum ASN dan 4 orang pihak perusahaan, dengan modus mempekerjakan karyawan 73 orang, sementara dalam pembayaran jasa mereka ( karyawan) tidak sesuai fakta, bahkan gaji mereka dipotong, dan pembayaran BPJS tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Hasil penyidikan kejaksaan Bukittinggi dengan penetapan tujuh tersangka, setelah diminta keterangan pemeriksaan 80 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas tahun 2020-2021.
Kejari, didampingi Kasi Iltel dan Kasi Pidsus berdasarkan hasil audit BPKP, aparat hukum mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, 3 orang ASN Bukittinggi dan 4 rekanan,”
Tersangka dugaan tipikor dana operasional pasar atas AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing mereka miliki peranan berbeda-beda” jelas Kajari Ferizal
Dugaan tipikor terjadi dua tahun anggaran, dengan rincian 3 orang ASN terlibat bekerja di instansi Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan sesegeranya, melengkapi hasil pemeriksaan, kita berharap pihak-pihak terkait bisa kooperatif, bisa mempelancar pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi. Kita berpedoman pada SOP. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maxim Al bu 20 thn penjara,” lanjutnya.
Sementara tersangka RY saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya centang biru pesan udah dibaca, namun RY bungkam tidak memberikan komentar sepatahpun kepada Media.(Yet)