Views: 202
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Mukomuko terus usut dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yaitu dana penanggulangan bencana pada DPA BPBD dan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 lalu.
Proses pengusutan yang sebelumnya penyelidikan, mulai Kamis (10/8) 2023 status pengusutan dugaan korupsi tersebut naik ketingkat penyidikan.
Hal Ini disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH MH bahwa pengunaan anggaran penanggulangan bencana pada DPA BPBD Mukomuko sebesar Rp 628 juta dan dana BTT sebesar Rp 348 juta yang dikelola BPBD tahun 2022 diduga tidak sesuai peraturan dan tidak sesuai peruntukan. Terlebih lagi dana BTT.
“Sudah kita tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Tahapan penyidikan ini untuk mencari dua alat bukti. Proses penyidikan saat ini sudah kita mulai,” jelas Kajari.
Setelah status naik ke penyidikan, langkah Kejari Mukomuko selanjutnya akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN). Pihak Kejari, kata Rudi sudah berkoordinasi dengan BPKP dan auditor Kejati Bengkulu terkait penghitungan KN.
“Setelah keluar hitungan kerugian negara dari auditor (BPKP atau auditor Kejati) tahapan selanjutnya tentu penetapan tersangka. Baru kita gulirkan ke persidangan,” pungkas Rudi.(JPR)