Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pebisnis Kayu Ilegal Semakin Leluasa, Pemilik Sebut Pemasok Diduga Oknum TNI

×

Pebisnis Kayu Ilegal Semakin Leluasa, Pemilik Sebut Pemasok Diduga Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Views: 543

KAMPAR, JAPOS.CO – Bisnis kayu berbagai macam ukuran makin bebas di perdagangkan. Bahkan, para pemilik usaha bisnis kayu tersebut nampak leluasa dan terang-terangan dimuka umum dijajakan dipinggir jalan tanpa menghiraukan aparat penegak hukum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan dilapangan, diduga usaha ilegal bisnis panglong kayu dan mebel dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Kampar, terlebih di wilayah Kecamatan Tapung Hulu yang tersebar di beberapa tempat, yakni Desa Sukaramai, Desa Kusau Makmur,  Desa Rimba Beringin, Desa Sukaramai, Desa Danau Lancang,

Dari keterangan yang dihimpun dari sejumlah pemilik panglong kayu,  mengungkapkan kayu yang dijajakan atau bahan baku mabel diduga diperoleh mereka (pemasok)dari oknum aparat ,secara ilegal.

Terakhir daerah Suram Desa Sukaramai Tapung Hulu, pemilik panglong kayu yang namanya tidak disebutkan menyatakan kayu yang dijajakan dirinya selama ini diperoleh dari oknum aparat(TNI)  yang berdinas di Kodim.

“Kalau nggak salah dinas di Intel kodim Bangkinang,” ungkapnya.

Menurutnya, ntuk lebih detailnya langsung menghubungi oknum yang  ia maksud.”Abang tanya ajalah ini ada nomornya 0812754006xx, hubungi lah,” ujarnya sambil meyakinkan bahwa pemasok kayu ketempat usahanya adalah oknum TNI.

“Nopen, marganya Manik sekarang tugas di Intel kodim dia,” ulangnya meyakinkan.

Namun sangat disayangkan, pemilik nomor yang diberikan sumber kepada wartawan mengaku di ujung batu saat nomor tersebut dicoba dihubungi.

“Aku ini diujung batu mengapain pula aku disuram,” jawabnya.

“Manik itu banyak, aku diujung batu ini,”tutupnya, Kamis (10/8/23)

Diduga, pemasok kayu ke tempat usaha panglong kayu dan usaha mebel yang ada di Tapung Hulu, masih merupakan jaringan mafia kayu ilegal logging yang pernah dikabarkan.

Bebasnya, para pelaku bisnis kayu menjajakan dagangannya diduga ada kongkalikong serta unsur pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum.(Dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *