Views: 256
CIAMIS, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi publik dengan tema peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis bertempat di gedung KH Ahmad Dahlan STIKES Muhammadiyah Ciamis, Kamis, (3/8).
Hadir pada kesempatan itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya sekaligus menjadi narasumber, didampingi Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin serta diikuti oleh para mahasiswa-mahasiswi maupun lembaga kemahasiswaan di wilayah Kabupaten Ciamis. “Kegiatan sosialisasi ini terkait perluasan akses pengaduan masyarakat bekerjasama dengan DPR RI untuk mendorong masyarakat agar berani melaporkan dan mengadukan terkait pelayanan publik di sekitar masyarakat,” ungkap Dadan Suharmawijaya, usai kegiatan.
Para undangan yang hadir sendiri sebagai kepanjangan tangan atau sahabat Ombudsman, diharapkan bisa menjembatani masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan perihal pelayanan publik. “Lewat Mahasiswa, bisa disampaikan pada masyarakat fungsi dan tujuan Ombudsman, lalu jika ada permasalahan bisa langsung disampaikan ke Ombudsman,” jelasnya.
Diakuinya, kegiatan sosialisasi dan diskusi ini dilakukan dibeberapa titik di wilayah Jawa Barat, seperti Sukabumi, Cianjur, Karawang, Ciamis dan tempat lainnya. “Kalau tidak salah ada 50 titik se-Indonesia dengan melibatkan komisi II DPR RI, melalui kegiatan yang berbeda – beda. Untuk di Jabar sendiri biasanya kami membuka aduan lewat jemput bola,” terangnya.
Untuk kasus sendiri, khususnya di wilayah Ciamis dikatakan Dadan, tidak terlalu banyak, namun ada beberapa laporan yang pernah diurus oleh Ombudsman, seperti halnya permasalahan pipa Pertamina di Lakbok. “Kalau laporan yang banyak di pusat, biasanya kasus agraria pertanahan, kepolisian, pendidikan dan kesehatan,” kata Dadan.
Ombudsman itu bukan bisnis sanksi tetapi bisnis pengaruh, yang diutamakan adalah tindakan korektif atau upaya perbaikan. “Tetapi kami memang dibekali juga LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang sifatnya mengikat. Jika LAHP ini tidak dilaksanakan maka bisa dinaikkan menjadi rekomendasi atau putusan jika dalam bahasa Pengadilannya,” tegasnya.
Sementara dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, sebuah negara itu maju atau tidaknya salah satu indikatornya adalah tentang pelayanan publik. Jika pelayanan publiknya baik, berarti negara tersebut kondisinya baik-baik saja begitupun sebaliknya. “Bagi saya ciri dari sebuah negara itu maju atau terbelakang salah satu indikatornya adalah pelayanan publiknya. Kalau pelayanan publiknya itu baik berarti negara itu kondisinya baik-baik saja, tapi kalau kondisi pelayanan publiknya buruk, kurang maksimal, maka itu pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres di negara itu,” katanya.
Kegiatan ini, ungkap Yanuar, juga untuk mengukur sejauh mana bangsa atau negara yang masih on the track menuju tujuan nasional dari segi pelayanan publiknya. “Kenapa ukurannya pelayanan publiknya? Ya sederhana negara itu kan melayani masyarakat, melayani publik, melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dan sekarang sejauh mana pelayanan itu kemudian memenuhi standar harapan publik, kalau tidak berarti kan ada masalah,” ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan publik memiliki standarnya tersendiri. Maksudnya, standar pelayanan bisa menyangkut soal tata cara, prosedur, waktu, biaya, transparansi, sarana prasarana, kemudahan akses dan lain-lain. “Nah standar itu akan menunjukkan sejauh mana bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik, ya sekarang kalau masyarakat dilayani tapi kemudian berbelit-belit, susah dan berat memenuhinya itu kan berarti ada masalah baik di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, atau di sektor pertanahan untuk mengurus sertifikat tanah, ngurus balik nama dan seterusnya,” pungkasnya. (Mamay)