Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Kepala Puskemas Prambon Diduga Kangkangi Perpres

×

Kepala Puskemas Prambon Diduga Kangkangi Perpres

Sebarkan artikel ini

Views: 292

SIDOARJO, JAPOS.CO – Belanja modal gedung dan bangunan pembangunan pagar rumah dinas Puskesmas Prambon Kabupaten Sidoarjo dari Anggaran BLUD tahun 2023 nilai Rp 136.000.000 nilai Hps Rp 135.761.337, sebagai penyedia terpilih CV Kusma Jaya alamat Banjarpoh nomor 36 Rt 12. RW 06 Banjar Bendo Sidoarjo dengan nilai PDN Rp 134.788.557 dan nilai UMK yang sama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan pekerjaan CV Kusma Jaya lalai dan tidak memperhatikan azas transparansi, pasalnya kontraktor tidak memasang papan proyek, gambar teknis, serta time schedule kegiatan hal ini cenderung dilindungi. Hal tersebut dibenarkan oleh kepala puskesmas Prambon dr Dina  yang dikonfirmasi melalui whatsaap Rabu (9/8/23).

“Pengadaan melalui Sistem e.PL bila berkenan bisa dilihat melalui LKPP,” jawab Dina singkat.

Sementara Ali warga Desa prambon yang sehari -hari bekerja sebagai konsultan mengatakan kontraktor ini, terbilang cukup nekat dan ngawur, ini bisa dilihat dari kondisi pekerjaan dan metode kerjanya.

Ada beberapa hal yang menurutnya patut diduga mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan antara lain:
1. Pemakaian besi beton untuk sloof, kolom praktis dan begel semua tidak menggunakan standart besi SNI dan yang lebih parah ukuran bisinya bervariasi ( campur- campur).

2.Memakai bahan bekas untuk bogesting.

3.Pengerjaan sloof dan kolom praktis tidak dilakuka.

“Secara baik dan benar bahkan kualitas beton diduga kuat kurang dari K275 (4) bahan baku pasir pasang,pasir cor dan kiral tidak sesuai ketentuan ,dan masih banyak lagi yang lainya mas,” pungkas Ali

Terpisah Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo H Suyarno SH MH juga merupakan Ketua Fraksi PDIP mengatakan terkait pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat wajib memenuhi azas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres (peraturan presiden) yaitu pengadaan barang dan jasa harus memenuhi azas manfaat ,ekonomis, efisien ,transparan dan Akuntabel.

“Jika azas ini tidak terpenuhi itu bisa disebut nengangkangi Perpres,” tegas Suyarno. (zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *