Views: 412
BELTIM, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengususut tuntas korupsi di UPT-RSUD Kabupaten Beltim dan menetapkan tersangka Yatie SKM MSi pada perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Beltim Provinsi Kepulauan Babel tahun 2018.
Kasi Intel Kejari Beltim Yoyok Junaidi SH dihubungi Japosco Kamis (10/8), menegaskan Yatie ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka YT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral tidak menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak. Selain itu, Tersangka juga membuat Amandemen Kontrak mengubah waktu pelaksanaan tanpa didasari Justifikasi Teknis. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp.212.099.323. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka.dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang,” termasuk Pengguna Anggaran (PA) Sementara Penyedia Jasa, sudah dipidana dalam perkara yang lain di Jakarta Pengguna Anggaran telah diperiksa sebagai Saksi, sedangkan Penyedia Jasa Inisial (A) sudah dipidana dalam perkara lain di Jakarta.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Yatie SKM MSi,di Jebloskan ke Penjara Lapas Cerucuk penahanan 20 hari di Rumah Tahanan/Lapas cerucuk Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terhitung 07 – 26 Agustus 2023. pungkasnya Yustami