Views: 300
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tetapkan tiga ASN tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Gedung Pasar Atas Bukittinggi dengan nilai kerugian negara Rp 811,159,354,26. Dan ratusan dokumen dijadikan sebagai barang bukti ( BB ) oleh penyidik kejaksaan Bukittinggi. Hal tersebut diungkapkan Kajari Bukittinggi Ferizal, SH, MH, didampingi Kasi Intel Win Iskandar, SH dan Kasi Pidsus Dasmer, N Saragih, SH, MH Rabu (09/08) diruangannya.
“Kasus yang melibatkan tiga ASN Kota Bukittinggi, belum ditahan kejaksaan negeri Bukittinggi, pihak penyidik masih melengkapi keterangan saksi, 80 orang saksi yang diminta keterangannya,” ulas Dasmer dan Win Iskandar.
Disamping tiga ASN juga 4 orang dari pihak swasta , yang menggelola pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas, yakni PT UPM dan PT JPA, yakni perusahaan dari Padang dan Jakarta.
Kerugian ulah 3 orang oknum ASN dan 4 orang pihak perusahaan, dengan modus mempekerjakan karyawan 73 orang, sementara dalam pembayaran jasa mereka ( karyawan) tidak sesuai fakta, bahkan gaji mereka dipotong, dan pembayaran BPJS tidak dibayarkan.
Hasil penyidikan kejaksaan Bukittinggi dengan penetapan tujuh tersangka, setelah diminta keterangan pemeriksaan 80 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas tahun 2020-2021.
Kejari, didampingi Kasi Iltel dan Kasi Pidsus berdasarkan hasil audit BPKP, aparat hukum mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, 3 orang ASN Bukittinggi dan 4 rekanan,”
“Tersangka dugaan tipikor dana operasional pasar atas AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing-masing memiliki peranan berbeda-beda” jelas Kajari.
Ferizal
Dugaan tipikor terjadi dua tahun anggaran, dengan rincian 3 orang ASN terlibat bekerja di instansi Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan sesegeranya, melengkapi hasil pemeriksaan, kita berharap pihak-pihak terkait bisa kooperatif, bisa mempelancar pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi. Kita berpedoman pada SOP. Tersangka dijerat , pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maximal 20 thn penjara.(Yet)