Views: 290
KETAPANG. JAPOS.CO – Adrianus SH saat ini jadi Caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) 02 Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Mantan anggota DPRD Ketapang yang pernah di PAW Partai Gerindra ini siap-siap dipolisikan, terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah ke kontraktor.
Berdasarkan Surat perjanjian pinjaman uang yang dibuat dan ditandatangani Adrianus, yang mana salah satu isi surat tersebut bahwa Adrianus selaku peminjam uang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut paling lambat 06 Juni tahun 2023. Namun dari batas waktu sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Sudah lewat tanggal Perjanjian dalam surat peminjaman uang yang ditandatangani bersama, kasus ini akan kami laporkan Kapolres Ketapang, melalui pengacara kami”. Ungkap salah satu korban inisial RS saat di konfirmasi Japos.co lewat WhatsApp (04/09).
Adrianus SH lewat pesan WhatsApp kepada Japos.co mengakui, bahwa uang pinjaman tersebut sesuai surat perjanjian pinjaman uang sudah lewat tanggal dan bulan perjanjian. Adrianus SH, juga menjelaskan bahwa uang di tangannya benar-benar kosong sampai dirinya sebagai Caleg Partai Nasdem Dapil 02 nomor urut 02 belum membuat baliho, spanduk dan lainnya terkait pencalonannya.
“Saya mengakui utang saya sudah lewat tanggal perjanjian yang disepakati bersama, uang di tangan saya benar-benar kosong, untuk menggantikan uang tersebut saya cuma punya tanah”. Ungkap Adrianus SH kepada Japos.co melalui pesan WhatsApp (03/08).
Untuk melunasi uang pinjaman tersebut, Adrianus SH menawarkan tanah miliknya di Simpang Hulu, Namun pihak peminjam inisial RS CS meminta mengembalikan uang pinjaman tersebut sesuai dengan surat perjanjian pinjaman uang yang disepakati bersama. (Agustinus).