Views: 633
JAKARTA, JAPOS.CO – Untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan para peserta didik dan tenaga pendidik dalam hal belajar-mengajar, serta meningkatkan mutu pendidikan para peserta didik, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menggelontorkan dana BOS dan BOP yang cukup besar setiap tahunnya.
Dengan dana yang fantastis tersebut Pemerintah mengharapkan tidak ada lagi para peserta didik yang putus Sekolah karena persoalan biaya. Dan yang lebih penting anggaran sekolah jangan menjadi bahan bancakan oknum Kepala Sekolah maupun kelompoknya untuk memperkaya diri dengan mengorbankan para peserta didik. Realisasi penyerapan dana BOS maupun BOP harus terbuka dan transparan, demikian ungkapan pemerhati hokum, Andar Situmorang SH, MH saat di minta pendapatnya (7/8/23)
Ketika dikonfirmasi ke SDN Pondok Bambu 11 Jakarta Timur Satu, pimpinan sekolah menghindar, pada hal Media hendak mempertanyakan penyerapan anggaran BOS maupun BOP Tahun 2022 dilingkungan Sekolah yang dipimpinnya.
Seperti tertera di RKAS Dana BOS Tahun 2022 di Anganggarkan sbb:
1.Belanja Pegawai Honor untuk 2 Pegawai Rp.80.758.480.
2.Belanja Modal Komputer PC 2 Unit Rp.39.122.248.
3.Pengecatan lapangan Rp.26.6673.670.
4.Pembayaran Honor instruktur Ekstrakurikuler Rp.79.200.000.
5.Belanja Scanner Epson GT 1500 Rp.10.222.212.
6.Belanja Thermometer infrared aRp.2.600.000.
7.Pembayaran Honor instruktur Ekstrakurikuler Rp.55.440.000.
Anggaran tersebut cukup fantastis, apakah pegawai honor dibayarkan sesuai yang tertulis di RKAS 1 orang x Rp.4.276.350 x 12 bulan. pihak sekolah hendak di minta keterangan terao selalu menghindar dengan akadan tidak jekas,
Kembali Pemerhati Hukum sekaligus Direktur Government Againts Corruption (GACD) Andar Situmorang, SH, MH mengungkapkan, Inspektorat maupun penegak hukum harus proaktif dalam pengawasan penggunaan anggaran dana BOS maupun BOP. Jangan berdiam diri dan duduk di ruangan yang ber ac, karena banyak sekolah realisasi penyerapan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. (JB/Jiston)