Views: 567
SURABAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan pembangunan saluran drainase U-ditch di Kutisari Utara 2c Kutisari Tenggillis Surabaya pekerjaan yang sumber dananya dari dakel (Dana Kelurahan).
Dari pantauan dilapangan kegitan proyek, drainase (U-ditch) pada saat pemasangan U- Ditchnya tidak adanya lantai kerja dan hamparan pasir.
Tujuan hamparan pasir atau pemasangan lantai kerja guna untuk memperkuat pondasi bawah agar posisi U- Ditch terlihat rata serta sejajar.
H Agus Siswanto warga Kutisari Utara menuturkan dilokasi kegiatan terlihat, pada saat pemasangan U-ditch nya dalam keadaan becek atau berair, namun para pekerja tetap memaksa memasang U- Ditch yang seharusnya terlebih dahulu di keringkan, supaya terlihat lebih bagus dan rata.
Hal yang sama disampaikan Anggota LSM FOCUS Bjunet as sangat disayangkan, dengan cara pemasangan U-Ditch yang berada di terkesan asal jadi.
“Saya sangat menyayangkan adanya pekerjaan proyek pemasangan U-Ditch di kutisari 2c RT 02 RW 03, kutisari karena di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya lantai kerja dan hamparan pasirnya,” ucap Bjuned as.
“Kami pun menemukan U- Ditch yang pecah namun tetap dipasang, kemudian dilokasi kegiatan tidak ada Papan proyek atau Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) terkesan pihak pelaksana telah melanggar UU.No 14 Tahun 2008, seakan sengaja bos yang punya kegiatan ini tidak mau transparan kepada publik, ” lanjutnya.
“Kami melihat para pekerja nya, tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) seakan Bos yang punya proyek menyepelekan keselamatan bagi para pekerja,” terangnya.
“Untuk itu saya berharap kepada instansi terkait, agar segera menindaklanjuti serta mengevaluasi kembali kegitan U- Ditch yang berada di jl mutisari 2c rt 02 rw 03 kutisari tenggilis tersebut, dan kami berharap agar pihak pelaksana di berikan sangsi sesuai aturan,” tutupnya.
Sementara Lurah Galuh Meta Indarwati SSTP mepersilahkan datang ke kantor kelurahan guna konfirmasi. Namun saat didatangi tidak berada ditempat.
Perlu diketahui setiap pengajuan pembayaran angsuran, setelah masa pemeliharaan berakhir, untuk itu diharap pengwasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan material bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (nank’s/tim)