Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Kasus Penyerobotan Tanah Tidak Kunjung Selesai, Piter Masan Sabon Lapor Polsek Nanga Tayap

×

Kasus Penyerobotan Tanah Tidak Kunjung Selesai, Piter Masan Sabon Lapor Polsek Nanga Tayap

Sebarkan artikel ini

Views: 362

KETAPANG, JAPOS.CO – Kasus penyerobotan Tanah tidak kunjung selesai, Piter Masan Sabon Lapor Polsek Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangan laporan pengaduan Piter Masan Sabon, warga masyarakat Desa Cegolak Dusun Selupuk Rt 001 RW 001 pada hari Senin tanggal 31 Juli Tahun 2023, di Polsek Nanga Tayap Piter Masan menjelaskan bahwa tanah seluas empat hektar yang dibeli dari Serompet pada tahun 2011 dengan harga Rp 16.000.000 ( enam belas juta juta Rupiah), dan lahan yang dibeli tersebut ditanami pohon karet, Tanpa ada masalah dengan pihak manapun.
Namun pada Tahun 2014 PT.BGA Group, melakukan penggusuran kebun karet milik Piter Masan Sabon secara sepihak, dan waktu itu Piter Masan Sabon sempat menahan alat berat milik PT.BGA Group dua kali, dan menanyakan apa dasar pihak perusahaan melakukan penguran kebun karet miliknya?, namun Tanpa mengindahkan pihak perusahaan PT.BGA Group terus melakukan penggusuran dan menanam tanaman di lahan miliknya seluas 4 hektar.

“Tanah seluas Empat hektar saya,tidak saya dapatkan cuma-cuma tapi membeli dari hasil keringat saya”.ungkap Piter Masan Sabon Saat di konfirmasi selesai membuat laporan informasi di Polsek Tayap (31/07).

Lanjut Petrus Masan Sabon dirinya sudah melakukan segala cara sampai pertemuan di tingkat Desa dan Kecamatan Nanga Tayap bersama Pihak PT.BGA Group namun tidak ada titik terang, karena pihak PT.BGA Group tidak menghadirkan orang yang menjual tanah kepada pihak perusahaan. Dan Petrus Masan Sabon Baru Mengetahui dari Anselmus selaku PAD di PT.BGA Group pada 7 Maret 2023 bahwa yang menjual tanah miliknya kepada perusahaan PT.BGA Group adalah Sipon warga Desa Batu Benteng.

“Saya berharap agar Polsek Nanga Tayap Bisa, Memeriksa Sipon dan Pihak Perusahaan PT.BGA Group terkait penyerobotan Tanah milik saya tersebut,” tutupnya.(Agustinus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *