Views: 274
KAMPAR, JAPOS.CO – Kasus korban kejahatan selalu terabaikan saat melapor ke polisi. Hal tersebut kerap diterima oleh korban yang memiliki latar belakang tidak mampu berbuat apa serta buta dengan hukum. Bahkan, sudah jelas korban kejahatan, pelaku tak kunjung ditangkap polisi.
Seperti korban kejahatan Fitri Wahyuni, mengaku rumah yang dihuni keluarga besarnya diduga dirusak serta isi diacak-acak oleh segerombolan orang pada hari Kamis (29/6/23).
Tak hanya dirusak, lanjut korban sejumlah barang miliknya dibawa kabur (dicuri)oleh para pelaku yakni kulkas, mesin cuci serta seluruh daun pintu dan jendela rumah yang dihuni turut juga dibawa kabur oleh para pelaku.
Atas kejadian yang dialaminya, Fitri Wahyuni tidak terima perlakuan tersebut, hari itu langsung melaporkan ke Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Namun miris, berharap besar mandapat perlindungan, kata Fitri, dirinya diduga tidak menerima pelayanan tulus, pulang meninggalkan gedung tempat masyarakat perlindungan hukum yakni kantor Polsek Tapung Hulu, dirinya justru diduga membawa omelan dan intervensi dari salah satu oknum polisi.
Seminggu berlalu, mengaku haknya dirampas korban Fitri Wahyuni kembali melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor Polsek Tapung Hulu, dengan Nomor;LP/83/VII/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung Hulu, 7 Juli 2023.
Namun, kata korban merasa kecewa dimana para pelaku pencuri barang miliknya dan sekaligus perusak rumah yang dihuni belum kunjung ditangkap polisi.
“Soalnya udah sebulan belum ada kabarnya dari polisi (Polsek Tapung Hulu),” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku pencuri ada sekitar lima orang yakni berinisial SK,DI, ED,X , Suranto,sudarniam(P), masih tentangga di RT 03 RW 07 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bahkan hal sama, sebelumnya ada juga kisah korban curat Evita br Tumorang mengaku kecewa, melaporkan kasus tersebut ke sektor Polsek yang sama. Namum, sangat disayangkan menurut korban laporannya diduga tidak profesional dalam melayani masyarakat.
Padahal sebelumnya, tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama Parlindungan Batubara telah tegas menyampaikan meminta Kapolri dan Kapolda Riau serta Kapolres Kampar segera mengevaluasi kinerja sektor Polsek Tapung Hulu terlebih di Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Menurutnya, dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat dan dianggap gagal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Justru akhir-akhir ini tingkat kejahatan semakin meningkat seperti curat, peredaran barang haram, pelecehan dan pencurian,” terang Parlindungan dengan nada tegas.
“Jika hal tersebut dibiarkan indeks kepercayaan publik terlebih masyarakat Tapung Hulu terhadap polisi akan semakin menurun,” lanjutnya.
<Padahal, harusnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).(dh)