Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus Diperiksa KPK

×

Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

Views: 362

KALBAR, JAPOS.CO – Anggota DPR-RI asal Kalbar Lasarus diperiksa KPK-RI (28/07), terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Perkeretaapian di Ditjend Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) T.A 2018-2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Lasarus merupakan ketua Komisi V di DPR-RI berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat II yang diusung partai PDIP, yang meliputi daerah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi.

Selain memanggil Lasarus sebagai saksi dalam kasus ini, tim penyidik KPK-RI juga memanggil beberapa anggota DPR-RI lainnya. Ketiga orang tersebut masing-masing bernama Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Andi Iwan Darmawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang sudah hadir sejauh ini Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi” kata Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK-RI kepada wartawan (28/07).

Dalam kasus ini KPK-RI juga memanggil anggota DPRD Sumatera Utara bernama Lokot Nasution. Lokot dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api tersebut.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh tim KPK-RI pada Selasa (11/4). Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke 10 orang tersangka tersebut, diantaranya :

Tersangka Pemberi Suap :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tersangka Penerima Suap :
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Ke 10 tersangka ini terlibat dalam kasus suap proyek sebagai berikut :
Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso. Kemudian, Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian lagi 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat serta proyek Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Proyek-proyek tersebut dalam proses pengadaannya dilaksanakan dengan cara ditender (lelang), namun pemenangannya diatur dengan komitment fee, fee tersebut senilai 5 hingga 10% dari nilai kontrak. Uang suap dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 14,5 Milyar. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *