Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pemko Bukittinggi Sewa Lahan PT KAI Empat Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Sewa Kepada Masyarakat Biasa

×

Pemko Bukittinggi Sewa Lahan PT KAI Empat Kali Lipat Lebih Mahal dari Harga Sewa Kepada Masyarakat Biasa

Sebarkan artikel ini

Views: 554

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pasca keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Barat (16/5/2023) lalu, selain ditemukannya potensi kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 1.8 Miliar lebih pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Street Food Kota Bukittinggi tahap I dilahan PT KAI di Stasiun Bukittinggi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dibalik itu ternyata nilai sewa yang harus dibayarkan oleh Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada PT KAI selama 5 tahun kedepanpun (berdasarkan addendum kontrak sewa kedua nomor KL.701/IX/17/KA-2022 tanggal 27 September 2022), adalah sebesar Rp 9.715.901.278 diatas lahan seluas 20.000 M2 (dua hektar), atau Rp 1,9 miliar lebih pertahunnya.

Menurut keterangan yang diberikan koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Young Happy kepada Japos.Co, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya pelaporan dugaan pelanggaran hukum tersebut kepada Kapolri.

“Kita menilai, dalam kontrak sewa antara Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah terjadi dugaan penggelembungan nilai kontrak, diatas nilai kontrak sewa reel berdasarkan acuan kontrak sewa kepada masyarakat dilokasi yang sama,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa penggelembungan yang dimaksud dinilai dari nilai kontrak sewa yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi kepada PT KAI jauh diatas nilai kontrak sewa masyarakat biasa kepada PT KAI.

“Jika kita lihat nilai kontrak sewa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi kepada PT KAI itu kan mencapai Rp 1,9 miliar lebih permeter pertahunnya diatas tanah seluas 2 hektar.”

“Nah…. jika itu dibagi, maka munculah harga permeternya Rp 97 ribu lebih. Sementara yang kita ketahui dilokasi yang sama paling tinggi masyarakat menyewa hanya Rp 24 ribu/meter pertahunnya. Jadi, inilah yang menjadi kecurigaan bagi kita terhadap perbuatan kontrak sewa yang terjadi. Kenapa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi membayar mahal kontrak sewa tersebut, padahal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi mengontrak secara borongan untuk digunakan sebagai penampungan pedagang kan…? Sementara masyarakat yang menyewa dibawah 100 M2 saja hanya menyewa Rp 24 ribuan permeter nya,” katanya heran.

Menurut Young Happy, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian musti menjelaskan kepada masyarakat, aturan perundangan yang mana yang mereka jadikan referensi dalam menentukan nilai kontrak sewa tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan masyarakat Bukittinggi kedepannya.

“Kita berharap dalam hal ini Pemko Bukittinggi musti transparan, sebab bagaimanapun kita yakin bahwa tujuan Pemko menyewa tanah milik PT KAI guna dijadikan sebagai tempat penampungan pedagang yang meskipun belum ada bencana kebakaran pasar-pasar di Bukittinggi terjadi adalah niatnya baik. Namun jika dilakukan dengan cara tidak baik tentu hasilnya pun akan tidak baik juga,” ujar Young Happy.

Terpisah Sekretaris Daerah kota Bukittinggi, Martias Wanto ketika dihubungi melalui Whatsaapnya Selasa (25/7/2023) kepada Japos.Co menjelasakan, dirinya mengaku bahwa besaran nilai kontrak tersebut bukanlah kewenangan Pemko Bukittinggi untuk menentukannya, namun mutlak atas hasil hitungan keputusan PT KAI.

“Soal hitungan final nilai sewa, itu telah kita terima dari PT KAI, dimana sebelumnya PT KAI meminta penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), karena begitulah aturan mekanisme yang musti kita lalui,” terang Martias Wanto.

Martias juga menambahkan, bahwa dalam negosiasi penentuan harga sewa, Pemerintah Kota Bukittinggi dilarang melakukan negosiasi langsung.

“Inilah yang membuat pihak kita tidak bisa melakukan negosiasi harga sewa secara langsung, karena terbentur aturan perundangan yang mengikat. Jadi segitulah nilai sewa yang kita dapatkan. Namun jika Wartawan ingin bertanya lebih lanjut, silahkan tanyakan kepada Isra Yonza, karena dialah yang mengikuti seluruh alur proses perjanjian kontrak sewa tersebut. Mulai dari tawar menawar harga sewa hingga keputusan akhir,” sebut Martias Wanto.

Pihak kantor PT KAI cabang Bukittinggi, Ahmet, ketika dimintakan penjelasannya atas tingginya nilai kontrak sewa yang mereka berikan kepada Pemko Bukittinggi, mengaku tidak tahu menahu atas perihal tersebut.

“Kami disini tidak tahu menahu soal nilai kontrak sewa tersebut, sebab itu semua kewenangan diatas. Saat rencana kontrak itu dilakukan, kami disini hanya dimintakan menghitung jumlah meter tanahnya saja, tidak lebih dari itu,”katanya.

Namun ketika Japos.Co menanyakan jumlah meter tanahnya berapa, Ahmet langsung mengelak dengan alasan dia bukanlah orang teknik.”Wah, kalau itu saya juga tidak tahu, soalnya saya bukanlah orang teknik, namun disini saya hanya berperan sebagai orang administrasi saja,” katanya seolah menutup informasi.

Disisi lain, perihal penjelasan dari Sekretaris Daerah Bukittinggi, dibantah langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. Melalui Pelaksana Kasi Pelelangan KPKNL Bukittinggi Muhammad Teguh Ariyanto kepada Japos.Co mengatakan, bahwa KPKNL tidak memiliki kewenangan menghitung ataupun menilai besaran kontrak sewa PT KAI kepada Pemko Bukittinggi, karena asset PT KAI bukanlah asset Negara.

“Asset PT KAI itu bukan merupakan Asset Negara, jadi kita disini tidak berkewenangan menilai serta menghitungnya. KPKNL hanya mengawasi asset Negara saja. Nah kenapa kita katakan asset PT KAI bukan asset Negara, sebab PT KAI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi asset BUMN meskipun itu Badan Usaha Milik Negara, namun asset nya bukanlah asset Negara,” jelas Teguh Ariyanto.

Perihal lembaga mana yang berhak menghitung nilai sewa lahan PT KAI tersebut, Ari mengatakan tidak tahu. “Walaupun pernyataan Sekretaris Daerah Bukittinggi yang mengatakan bahwa KPKNL yang menilai, tegas kita katakan disini itu bukanlah kewenangan kita, jadi darimana jumlah nilai sewa kontrak lahan PT KAI tersebut dikeluarkan, ya…..tentu kita tidak tahu, dan ini musti dipahami seluruh pihak” ungkapnya mengakhiri. (D/J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 26 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…