Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pembangunan Akhlak dan Mental tidak Kalah Penting dari Pembangunan Infrastruktur

×

Pembangunan Akhlak dan Mental tidak Kalah Penting dari Pembangunan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Views: 161

CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya menyerahkan SK pengangkatan sekaligus melantik dan mengambil sumpah 1.159 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 Kabupaten Ciamis, Senin (24/07) di Gedung KH. Irfan Hielmy. Dari jumlah 1.159 PPPK formasi tahun 2022 tersebut, 1.088 diantaranya adalah guru dan sisanya 71 orang merupakan tenaga teknis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengingatkan kepada para ASN PPPK akan pentingnya kedisiplinan dan menjaga akhlak atau attitude dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pamong masyarakat. “Kedisiplinan tersebut harus datang dari keihklasan hati nurani yang sadar akan fungsi dan tanggung jawab bapak ibu, terlebih dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Bupati Ciamis menegaskan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi ASN, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya. “Hati-hati akhlak bapak ibu jaga sebaik-sebaiknya, sudah 6 orang PPPK sejak tahun 2020 yang sudah saya pecat karena mempunyai akhlak yang tidak baik. Saya berharap para ASN PPPK Kabupaten Ciamis dapat mengawali dan mengakhiri karirnya dengan mulus dan lancar. Jangan bangga melakukan hal-hal yang aib, apalagi sampai di publish, ” tegasnya.

Pembangunan Akhlak dan Mental

Bupati Ciamis berpandangan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan itu tidak hanya berbentuk infrastruktur saja, namun yang terpenting adalah bagaimana membangun akhlak dan mental masyarakat. “Saya berpandangan yang dimaksud pembangunan bukan infrastruktur saja, karena siapapun pejabatnya mudah kalau hanya membangun, tapi yang paling penting membangun akhlak membangun mental,” terangnya.

Kaitan dengan hal tersebut, Pemkab Ciamis setiap tahunnya berupaya untuk dapat menambah kuota PPPK sebanyak banyaknya terutama para guru, hal itu semata-mata untuk dapat menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang. “Kondisi riil sejak 2019 tidak kurang 6 ribu guru pensiun sementara rekruitmen terbatas, sedangkan kita punya target 2045 harus mampu menciptakan generasi emas, oleh karenanya sekalipun kondisi saat ini sedang prihatin tapi Ciamis tetap merekrut sampai 3 ribu orang PPPK,” ungkapnya.

Bupati Ciamis mengharapkan jenjang karir PPPK ini lebih jelas, hal tersebut karena ASN PPPK mempunyai peran yang sama pentingnya. Menurutnya, perpanjangan kontrak secara berkala yang dilakukan setiap tahun bagi PPPK dinilai kurang efektif, hal itu akan mempengaruhi kinerja dan perkembangan karir pegawai. “Harus diusulkan agar tidak ada istilah kontrak atau diperpanjang, karena PPPK dan ASN mempunyai peran yang sama, jika bisa melalui BKPSDM kita buat surat secara resmi terkait pengajuan ini. Insyallah kami akan perjuangkan terus, paling tidak jenjang karirnya dan masa kerjanya dapat lebih jelas,” tegasnya.

Pengangkatan Tenaga Honorer Sebagai Pegawai  Tidak Otomatis

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP.,M.Si menegaskan kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Negeri bagi tenaga honorer. Menurutnya, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi tenaga honorer, melainkan mereka harus melewati proses seleksi yang ketat. Baik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). “Tetap ada seleksi kepegawaian. Dengan demikian, para tenaga honorer harus bersaing dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi untuk memperoleh status kepegawaian di instansi pemerintah, “ tegasnya.

Berdasarkan informasi dari BKN Pusat, ungkap Ai Rusli, jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai 2,3 juta orang. Rencananya, penghapusan status honorer ini akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang. Seperti diketahui pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penghapusan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan aparatur negara di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, terdapat kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka dan hak-hak yang terkait dengan pekerjaan yang diemban. Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung banyak program pemerintah dan pelayanan publik. “Meskipun memiliki peran yang krusial, status kepegawaian mereka kerap tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan mereka. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer, “ ungkapnya.

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Namun, tandas Ai Rusli, dengan penghapusan status honorer, pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih adil dan transparan terkait penerimaan pegawai negeri. Proses seleksi ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *