Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pelaku Curas Antar Provinsi di Door Tim Gabungan Resmob Polda dan Polresta

×

Pelaku Curas Antar Provinsi di Door Tim Gabungan Resmob Polda dan Polresta

Sebarkan artikel ini

Views: 197

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau berhasil membekuk 4 Pelaku TP Curas yang terjadi di SPBU JL. Air Hitam Kel.Simpang Baru Kec.Bina Widya / Tampan Kota  Pekanbaru pada Senin, 15 Juni 2023 lalu sekira pukul 10.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beri Juana mengungkapkan bahwa 4 pelaku TP Curas ini merupakan Kelompok Sumatera Selatan, 3 diantaranya mantan Resedivis.

“Keempat Tersangka yakni IR (31) mantan Resedivis pada 2002 dalam pekara Penggelapan uang di daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan pada tahun 2018 dalam pekara Curas di Bogor, HER (33) juga seorang mantan Resedivis pada tahun 2014 dalam pekara Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor di Lubuk Linggau Sumatera Selasan dan pada tahun 2018 dalam Pekara Curas di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Berikutnya Tersangka bernama RY (30) mantan Resedivis pada tahun 2016 dalam pekara Pencurian dengan Pemberatan di Pekanbaru Riau, AR (26) tersangka belum pernah dihukum,” ungkap Beri Juana saat Press Realese pada Kamis, (27/7/23).di halaman Polresta Jl.A.Yani Pekanbaru.

Sementara itu, Kanit Jatanras  Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing menyebutkan, diduga para Pelaku sudah mengintai korban  dan melakukan aksinya itu disaat korban sedang lengah.

“Peristiwa terjadi pada hari senin tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban melakukan penarikan uang tunai di Bank BNI Jl.Jend.Sudirman Pekanbaru. Selanjutnya korban menuju SPBU Jl.Air Hitam Kel.Bina Widya Kec.Tampan Kota Pekanbaru dan sekira pukul 11.05 wib. Sesampainya di SPBU, korban turun dari mobil sambil menelpon dengan menyadang Tas berisi uang tunai.

Tiba-tiba Pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus. Setelah melakukan aksinya, Pelaku melarikan diri ke arah teman pelaku yang stanby di atas sepeda motor jenis SATRIA FU warna hitam disamping nitrogen, kemudian kedua pelaku tersebut kabur, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.51.000.000,- ” terang Indra.

Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi keberadaan diduga Pelaku sedang berada di Kab. Tanah Datar Prov. Sumatera Barat. Kemudian Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan dengan dibackup oleh Sie Inteltek Dit Intelkam Polda Riau dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar di sekitar lokasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya, hari Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05.00 Wib, Tim gabungan berhasil mengamankan Pelaku yang bernama IR dan 3 pelaku lainya yang bernama HER, RY dan AR di Wisma Syariah Hijau Daun Kab. Tanah Datar Prov. Sumatera Barat, berikut barang bukti. Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saat dilakukan pengembangan para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap Petugas Kepolisian, oleh sebab itu Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan secara Tegas dan Terukur kepada Keempat pelaku tersebut. Kemudian Tim Gabungan membawa Keempat Pelaku ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan pengobatan. Setelah dilakukan pengobatan, Kempat Pelaku dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Menurut pengakuan dari para Tersangka, adapun motif mereka melakukan aksinya disebabkan faktor ekonomi. Hasil aksinya dibagi rata, masing-masing Pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp.12.750.000,-.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas Warna Kuning kecoklatan motif garis-garis yang berisikan 13 kartu ATM, 5 lembar kartu Identitas, 2 lembar buku Tabungan ATM, 1 unit sepeda motor merk SATRIA FU warna  Hitam, 1 Unit sepeda motor merk BEAT warna Hitam, 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV.

Kepada para Tersangka ini diterapkan Pasal 365 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun Penjara. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *