Views: 153
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari masyarakat,yang tanahnya di klaim oleh PTPN-4 unit Balimbingan Selasa (25/07/2023).
Hadir dalam pemeriksaan saksi kali ini, hanya di hadiri oleh saksi dari penggugat adalah warga masyarakat yang mempunyai sertifikat di perbatasan sebelah timur yang di klaim HGU oleh PTPN-4 unit kebun Balimbingan Tanah Jawa Simalungun.
Sidang yang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2023 PN Sim perihal perbuatan melawan hukum terhadap PTPN IV dkk, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Golom Silitonga SH MH, dan di dampingin oleh Hakim Anggota Widi Astuti SH, Yudi Dharma SH MH dan Panitera Usaha Sembiring SH.
Sidang para saksi kali ini, juga di hadiri oleh Kuasa hukum dari PTPN-4 Unit Kebun Balimbingan, juga dari Badan Pertanahan Nasional kanwil Sumut dan BPN Kabupaten Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4) Jhon Feryanto Sipayung SH, serta kuada hukum tergugat PTPN-4.
Dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Jhon Feryanto Sipayung S.H, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dari masyarakat, yang tanahnya di klaim oleh PTPN-4. Pertanyaan demi pertanyaan di jawab oleh saksi, dan saksi Suardi menjawab dengan tegas bahwa perbatasan di sebelah timur adalah tanah masyarakat dan bukan tanah HGU, bahkan bukti sertifikat tanah miliknya ditunjukan di hadapan majelis hakim dan para kuasa hukum baik dari penggugat maupun dari tergugat dan turut di saksikan oleh Kanwil BPN provinsi, dan dari BPN kabupaten simalungun.
Selanjutnya Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4) Jhon Feryanto Sipayung SH, memperjelas duduk perkaranya dengan menunjukan peta bidang tanah yang di keluarkan oleh kanwil BPN Sumut, kepada saksi Suardi yang juga di saksikan oleh kuasa hukum tergugat satu dan kanwil BPN Sumut, dan BPN Simalungun, saksi mengerti dan membenarkan sebelah timur adalah tanah masyarakat dan tidak ada tanah HGU seperti yang di klaim oleh PTPN-4 unit kebun balimbingan.
Selanjutnya kuasa hukum dari tergugat pun mengajukan pertanyaan kepada saksi Suardi dan saksi menjawab semua pertanyaan baik pertanyaan dari penggugat, tergugat satu PTPN-4, ketua majelis hakim, dan hakim anggota,serta BPN kanwil provinsi maupun BPN simalungun, dengan baik.
Jhon Feryanto Sipayung SH selaku kuasa hukum dari penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4) mengatakan saksi yang di hadirkan ke persidangan adalah merupakan saksi yang membawa sertifikat tanahnya yang di klaim oleh tergugat satu(PTPN-) dimana sesuai peta bidang tanah yang di keluarkan oleh kanwil Sumut, yang menyatakan bahwa perbatasan sebelah timur adalah HGU, dan di perkuat dengan penetapan yang menjadi dasar terjadinya eksekusi lahan masyarakat Dusun Pendowo Limo, pada bulan Desember 2022,di situ juga di katakan bahwa sebelah timur adalah HGU.
“Ini menguatkan kita atas fakta-fakta sesuai sidang lapangan sebelumnya di mana sekdes pun mengatakan bahwa perbatasan sebelah timur adalah kebun milik masyarakat bukañ HGU,” ungkap Jhon.
“Tadi udah dibawa saksi Suardi dan dia mengatakan kalau tanahnya yang di perbatasan sebelah timur adalah dari sejak kakeknya turun temurun,” lanjutnya.
Intinya menurut Jhon Feryanto Sipayung SH kita minta keadilan karena melihat bahwa ada ketidaksesuaian antara data dan fakta sebenarnya.
Sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan melakukan eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat penetapan eksekusi ketua Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 12 Oktober 2022.
Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.(Zul)