Views: 330
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Anggota unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penindakan terhadap pelaku pengangkutan BBM jenis bio solar secara ilegal di SPBU Bandaratu pada pukul 21.10 Wib, Senin (24/7).
Pelaku digiring ke Mapolres Mukomuko dalam dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio Solar dari pemerintah usai menerima laporan warga.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto SH SIK MH mellaui keterangan pers di Mapolres Mukomuko.
Kapolres mengatakan informasi tersebut sebelumnya didapatkan dari masyarakat yang protes karena pihak SPBU lebihvmemprioritaskan kepada pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut, setelah di telusuri ternyata benar adanya dan tim unit tipidter melakukan tindakan kepada oknum tersebut.
Adapun identitas pelaku berinisial R yang beralamatkan di desa Pasar Seblah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko beserta barang bukti yang diamankan 17 buah jerigen ukuran 35 liter jenis solar, 2 buah galon ukuran 60 liter berisikan solar, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver sebagai kendaran pengangkut jerigen tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan. Selain pelaku, anggota Polres Mukomuko juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.
“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko,” ungkap Nuswanto.
Oleh karenanya polisi juga diminta untuk menindak pihak SPBU secepatnya terkait adanya penangkapan terhadap saudara R dalam dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi Bio Solar.(JPR)
<span;>