Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Sindikat Pelaku Curanmor Digulung Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru 

×

Sindikat Pelaku Curanmor Digulung Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru 

Sebarkan artikel ini

Views: 378

PEKANBARU, JAPOS.CO – Para pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Jatanras Polda Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Bery Juana mengungkapkan bahwa para Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2023 dan dari pengakuan para Tersangka sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp. 2.000.000 hingga Rp.3.500.000.

“Salah satu korban mengungkapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, sekira pukul 20.30 wib anak pelapor sampai di rumah sekira pukul 18.15 wib dan memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya sekira pukul 20.30 wib, anak pelapor memberitahukan sepeda motor yang di parkirkan di depan rumahnya hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 17.000.0000 ( tujuh belas juta rupiah ) dan selanjutnya Pelapor membuat laporan Polisi ke Polsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bery pada Jumat (21/7/2023).

“Setelah mendapatkan beberapa informasi, akhirnya Tim Gabungan Resmob Polresta Pekanbaru Dan Tim Resmob Jatanras Polda Riau mengetahui keberadaan para pelaku dan menciduk mereka satu persatu di rumah mereka masing-masing. Selanjutnya Tim gabungan membawa para Pelaku ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Ketujuh Tersangka tersebut berinisial SL alias Solikin (30), RS alias Ronal (40), PS alias Kobar (29),  AS alias Aceh (31), JS alias Jerry (28), MH alias Marsel (16) tahun, YL alias Yuli (25).

Menurut pengakuan para Tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp. 2.000.000 hingga Rp.3.500.000 dan selanjutnya dibagi-bagi.

Tahun 2022 mereka telah berhasil melakukan aksinya di beberapa lokasi, yakni di Indomaret Jl. Riau Depan Mall Ciputra berupa Beat Hitam,  Jl. Arifin Ahmad Rs. Mata berupa Beat Robot Putih Biru, Jl. Arifin Ahmad Caffe Jeber berupa Beat Robot Merah, di RM makan Sebelum Indomaret (Jl. Air Dingin) berupa Beat Stret Hitam, di Jl. Hangtuah Ujung SMPN 6 Badak, berupa Beat Deluxe Warna Merah, Hotel Sabrina Panam berupa Beat Deluxe Hitam, di Klinik Garuda Sakti Depan SPBU berupa

Beat Robot Merah, Toko Buku Jl. Air Dingin berupa Beat Robot Warna Biru, di Jl. Harapan Raya Accesoris Didepan Harapan Ponsel berupa
Beat Hitam, di Jl. Bangau Sakti di depan Indomaret berupa Beat Robot.

Selanjutnya di tahun 2023 yakni di Lobak Bidan Ernita berupa Beat Street Silver, Sabrina Panam 2

Beat Biru Hitam, Jl. Tengku Bey Mini Market Barokah Scoopy Merah, Hotel Star Panam yakni Beat Robot Merah, Rs. Sansani berupa Beat Robot Putih Biru,” paparnya lagi.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit SPM Suzuki Next warna putih, 1 unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 unit SPM Honda Beat Street warna abu-abu, 1 unit SPM Honda beat street warna hitam,1 buah mata kunci T.

Pasal yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni Pasal 363 KUHP. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *