Views: 244
BELITUNG, JAPOS.CO – Perusahaan Besar Swasta perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwi Karya (FLDK), berlokasi di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel, diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di luar HGU yang di milikinya. Hal tesebut ditegaskan Korlap Martoni (Korlap-red), orasi di halaman Kantor Bupati Belitung, diTanjungpandan Kamis, (20/07).
Aksi demo ribuan massa menuntut PT FLDK memberikan 20 persen plasma dari kebun inti yang merupakan hak masyarakat sesuai UU dan peraturan pemerintah agar perkebunan besar melibatkan masyarakat ikut rasa memiliki sehingga ada keseimbangan antara investor yang berinvestasi di daerah ini ikut memberikan andil dalam meningkatkan perekonomian daerah dan demi kesejahteraan masyarakatnya.
“Apabila PT FLDK bicara aturan kita juga punya aturan tegas martoni dalam orasinya yang membuat massa antusias menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan tersebut hampir 25 tahun menikmati hasil kebun dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit,” terangnya.
“Tadi kesepakatan kita di dalam rapat terbatas dengan bupati dan Forkopinda, berharap kepada Bupati atau yang mewakili, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan untuk mengusut tuntas perusahaan tersebut,” tandasnya.
Jika PT FLDK dilakukan pemeriksaan, barulah peraturan bisa ditegakkan. jika terbukti melanggar aturan seharusnya diberikan sanksi tegas. sesuai aturan yang berlaku di negara kita “Aparat penegak hukum mestinya tidak menutup mata terhadap keberadaan perusahaan ini.
“Jadi ada indikasi dan beredar isu bahkan kita sama-sama tahu PT. FLDK yang sebenarnya melakukan aktivitas seperti apa dan bagaimana. diketahui perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar HGU,” pungkasnya.
Kepala BPN Belitung Akhmad Syaikhu menegaskan jika benar indikasi tersebut PT FLDK melakukan penanaman kelapa sawit di lahan berada di luar HGU milikinya itu merupakan suatu pelanggaran.
“Apabila perusahaan menanam kelapa sawit diluar HGU itu berarti perusahaan sudah melanggar izin yang diberikan pemerintah, perusahaan tersebut mestinya mengetahui batas-batas titik koordinat dari perkebunannya itu. dilakukan untuk mengontrol kelapa sawit yang ditanami, agar mereka tidak melakukan penanaman di luar HGU yang di milikinya. Dimana luas HGU nya, dipasang patok dan diinformasikan kepada Desa yang terdampak adanya areal lahan perkebunan, jika mereka menanam kelapa sawit di luar batas HGU, itu suatu pelanggaran dari perusahaan,” pungkasnya.
Sudah beberapakali ribuan massa dari 6 desa diKecamatan Membalong melakukan aksi unjuk rasa baik dikantor Bupati maupun DPRD Belitung namun tak kunjung menemukan hasil yang diminta oleh masyarakat terhadap PT. FLDK harus memberikan 20% plasma dari kebun inti.
Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit mengapresiasi dan mendukung sikap masyarakat di enam desa tersebut menuntut haknya seharusnya tindakan tegas diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut jangan sampai berlarut-larut aksi unjuk rasa terus berlangsung tidak bagus situasi tidak kondusif bagi investasi apalagi menjelang tahun politik pungkasnya.
Sayangnya PT. FLDK belum berhasil dikonfirmasi tentang aksi unjuk rasa tersebut terhadap perusahaan perkebunan besar kelapa sawit didaerah ini . aksi unjuk rasa tersebut dikawal ratusan apparat Kepolisian dan TNI yang selalu setia menjaga Kamptibmas dan Stabilitas agar kondusif. (Yustami)