Views: 233
CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Bagian Hukum Setda Ciamis memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya pelayanan bantuan hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat, S.H., M.H. menjelaskan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan komitmen Pemkab Ciamis sesuai amanat Bapak Bupati Ciamis. Dalam rangka memberikan sebuah pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Untuk memberikan sebuah perlindungan hukum bagi masyarakat tatar Galuh Ciamis, kita di Bagian Hukum Setda Ciamis memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu jika nantinya ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum,” jelas Deni, Selasa (18/7).
Menurutnya, program bantuan hukum gratis sudah lama diluncurkan semenjak kepemimpinan Bapak Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya. Dilatarbelakangi oleh ketentuan, bahwa semua warga negara sama kedudukannya dimata hukum. “Sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk membayar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maka akan dibantu oleh Pemda. Saat ini program bantuan hukum tersebut menginjak tahun ke lima, “ ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum dari Pemkab Ciamis, tandas Deni, caranya yaitu dengan mengajukan surat permohonan dan nantinya Pemkab akan menunjuk kepada LBH yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham. “Masyarakat jangan khawatir, karena dari mulai pendaftaran sampai perkara selesai, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan dan ini memang gratis. LBH nanti Pemda yang bayar,” tandasnya. (Mamay)