Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Sijunjung Amankan Truck Muatan Kayu Ilegal

×

Polres Sijunjung Amankan Truck Muatan Kayu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 187

SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Polres Kabupaten Sijunjung Sumbar, amankan truck bermuatan kayu ilegal pada Senin, (17/7) dinihari di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Truck tronton bernopol BK 8742 VA kedapatan membawa kayu jenis papan sebanyak 23 kubik dengan tujuan Riau.

Penangkapan berawal saat anggota Kepolisian melakukan kegiatan Patroli Rutin pada hari Senin, dinihari.

“Disaat Patroli, salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat, merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jorong Parit Rantang, Nagari, Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kepada media Selasa, (18/7) siang diruang kerjanya.

“Pada saat kendaraan diberhentikan, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang 5 Meter,” tambah Rolindo.

Saat diperiksa, sopir truck menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Menemukan ini, petugas langsung mengamankan sopir KAB (38) dan kernek truck BBB (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (D/W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *