Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pangulu Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Drainase Asal-asalan

×

Pangulu Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Drainase Asal-asalan

Sebarkan artikel ini

Views: 305

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Drainase di huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diduga asal jadi dan diborongkan terkesan jadi ajang korupsi. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 di Kabupaten Simalungun ini senilaiRp.134.497.000; ( Seratus tiga puluh empat juta, empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) , dengan volume : Panjang = 130 M.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi dilapangan, di temukan pengerjaan proyek drainase tanpa adanya pemasangan pondasi yang umum dilakukan dalam pembangunan untuk penyanggga dinding drainase, dikerjakan hanya menempelkan atau meletakkan batu pasangan pada bagian pasangan tanpa adanya pengunci sehingga berpotensi untuk mudah jebol jika debit air hujan mengalir di parit tersebut.

Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut kepada awak Japos.co mengaku kesal dengan pengerjaan proyek parit pasangan tersebut. ” Lihatlah bang, baru kali ini saya lihat proyek pembangunan Drainase tanpa menggunakan pondasi dasar, yang bagaimana semestinya,” terang warga.

Sebelumnya salah seorang pekerja penggali parit, dirinya mengaku bukanlah warga sekitar melainkan salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa. ” Saya warga Tanah Jawa bang, saya bekerja disini dengan kawan – kawan, upah kami di proyek ini menggali parit hitungan meter bang, upahnya sebesar Rp. 35.000 per meternya,” terang pekerja tersebut.

Adapun dugaan diborongkannya yang menggunakan anggaran dana desa,  pekerja yang ditemukan hanya 5 orang saja, sedangkan TPK proyek tersebut tidak ada ditemukan dilokasi proyek.

Padahal jelas didalam undang – undang desa diterangkan yakni di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 22 ayat (2),”Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara
swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat”.

Selain itu, ditemukan pengerjaan proyek drainase tidak menggunakan pondasi bagaimana semestinya, dengan adanya dugaan diborongkannya proyek dana desa di Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Dinas terkait diminta turun kelapangan dan periksa penggunaan dana desa di Nagori Tonduhan.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Beriman Sinaga selaku pangulu di Nagori Tonduhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Senin (17/07/2023) tetap bungkam.(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *