Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pangulu Jawa Tongah Bungkam Perihal Proyek Siluman 

×

Pangulu Jawa Tongah Bungkam Perihal Proyek Siluman 

Sebarkan artikel ini

Views: 354

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sepertinya di Kabupaten Simalungun undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku, karena banyak proyek baik itu bersumber dari dana desa atau dana yang bersumber dari APBD  tidak memasang plang proyek.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut sudah sering di beritakan dari banyak media online bahkan media cetak, namun tindakan dari pihak inspektorat Kabupaten Simalungun seperti tidak ada dan tanpa ada sanksi yang tegas terhadap penanggung jawab pengadaan proyek.

Seperti pantauan Japos.co dilapangan, adanya proyek pengerjaan yang bersumber dari dana desa di Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan (Simalungun), karena tidak adanya plang proyek yang tertera di lokasi dan tumpukan batu padas sebagai bahan materialnya, diduga akan di kerjakan pembangunan onderlagh di lokasi jalan tanah wakaf muslim Nagori Jawa Tongah.

Titik lokasi jalan yang akan di onderlagh di areal tanah wakaf,tersebut kini menuai protes dari warga setempat, ketua serikat tolong menolong ( STM) kampung Melayu yakni Lae Samosir pun tegas menerangkan bahwasanya pengadaan proyek onderlagh dari dana desa tersebut tidak sesuai yang di inginkan warga.

Ketua STM mengatakan kepada Japos.co, Kamis (13/07/2023) awal perihal usulan ini telah diskusi dengan gamot setempat, apabila sudah ada keluar anggaran dari dana desa bisa di musyawarahkan dimana titik lokasi yang akan di onderlagh, dan itu sekitar 15 meter sampai 20 meter tidak lebih.

“Saya juga bingung saat mengetahui ada tumpukan batu padas di lokasi tanah wakaf dan beberapa pekerja di lapangan, gak tau siapa yang menyuruh mereka mengerjakan di titik lokasi yang tidak sesuai dan belum kami sepakati tersebut, panjangnya pun sampai 50 meter lebih, jadi fungsinya tidak malah mentok ke sungai lah lae,” terang Samosir.

“Lucunya, pihak perangkat nagori tidak koordinasi dulu dengan kami perihal titik lokasi yang akan di onderlagh itu sebelumnya,akhirnya besalahan titik lokasi yang akan di onderlagh, dan akhirnya kami beserta anggota STM meminta agar pangulu Frandy Raja Gukguk untuk meninjau ulang pembangunan onderlagh di tanah wakaf ini,” lanjut Samosir.

Terpisah, Pangulu Jawa Tongah II Frandy Raja gukguk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terlihat sudah ceklis dua tanda terkirim, dan menelpon namun tidak ada tanggapan.(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *