Views: 214
BANJAR, JAPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, memvonis bebas terdakwa narkotika. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar akan mengajukan kasasi.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya mengatakan, dalam perkara narkotika itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara. Akan tetapi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Mohamad Zakiuddin, yang memeriksa dan mengadili dalam perkara itu memutus bebas terdakwa.
Menurutnya, bahwa dalam fakta persidangan terdakwa D mengakui membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu bersama temannya berinisial B dengan total seberat 88,99 gram. “Dalam fakta persidangan terdakwa D, mengakui memiliki dan membawa barang bukti sabu dengan total seberat 88,99 gram untuk diserahkan kepada seseorang. Tetapi saat sidang putusan hakim tunggal memvonis bebas terdakwa D,” kata Trio, Jumat (7/7).
Ia menyebutkan, atas putusan hakim tersebut JPU Kejari Kota Banjar akan mengajukan kasasi atau upaya hukum. “Kami akan mengajukan kasasi sebagai upaya hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, atas perkara ini,” ujarnya.
Sidang putusan tersebut dilakukan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Mohamad Zakiuddin, dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan, setelah menjalani serangkaian persidangan terdakwa D, divonis bebas oleh hakim tunggal. “Kemarin tanggal 6 Juli 2023, setelah melalui serangkaian persidangan perkara anak berhadapan dengan hukum putusannya dibebaskan oleh hakim,” kata Petrus, Jumat (7/7).
Menurutnya, vonis bebas tersebut tentunya merupakan pertimbangan hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara itu. “Kalau untuk vonis bebas itu merupakan pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili,” terangnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial D, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, pada 20 Februari 2023, bersama temannya berinisial B (20), di Jalan BKR, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.
Kedua perempuan yang merupakan warga Bandung, itu ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 88,99 gram. (Mamay)