Views: 280
PEKANBARU, JAPOS.CO – Komisi II DPRD Riau menggelar hearing terkait Konflik PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI) dengan masyarakat yaitu kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak bertempat di Gedung DPRD Riau Jl.Sudirman Pekanbaru pada Kamis (13/7/2023).
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Safaruddin Poti didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal.
Dalam kegiatan tersebut didapat beberapa kesimpulan yakni meminta Kanwil BPN Riau, Siak dan Pemkab Siak agar menyampaikan objek dan peta tata batas pertanahan wilayah PT DSI ke Komisi II. Meminta Pemkab Siak segera melakukan inventarisasi lahan PT DSI dan lahan lainnya di dalam kawasan seluas 8000 hektare.
“Kami minta Pemkab Siak untuk melakukan exeting. Menindaklanjuti pertemuan ini, akan dilakukan kunjungan ke lokasi, setelah data yang kami minta dipenuhi. Kami akan turun setelah habisnya masa reses tanggal 27 Juli 2023,” kata Syafruddin Poti.
Komisi II Mira Roza SH meyampaikan untuk persoalan PT. DSI dengan Karya Dayun sudah dijelaskan, yang pertama izin Pelepasan Kawasan PT. DSI keluar tahun 1998 oleh Menteri Kehutanan ketika itu sudah disampaikan Keputusan Menteri Kehutanan Diktum 9 yaitu dinyatakan bilamana Perusahaan (PT DSI) dalam satu tahun tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan perkebunan di dalamnya, maka status ini kembali kepada Depertemen Kehutanan.
Ini keputusan Menteri sebagai lembaga negara di bawah pimpinan Presiden yang mengelola kehutanan.
Pada tahun 2003 -2004 Bupati menolak izin lokasi PT. DSI. Anehnya tahun 2006 keluar izin lokasinya oleh Bupati.
“Kepada Pemda Siak supaya mengevaluasi PT. DSI, saya sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Sepanjang belum ada penetapan kepemilikan yang rill tanah masyarakat maka saya meminta Pemda Siak harus menghentikan sementara seluruh kegiatan PT.DSI yang merugikan masyarakat karena PT.DSI ini bermasalah, berkasus,” tegas Mira.
Pada pertemuan hearing tersebut tidak dihadiri oleh PT. DSI yang semakin menambah kekesalan Komisi II. Safarudin Poti mengatakan, “Kita aja lembaga Negara sama sekali tidak dihargai, apalagi Institusi lain,” ucapnya.
Puluhan masyarakat dari tiga kecamatan turut hadir di ruangan tersebut. Sunardi SH ketua LSM Perisai juga menyampaikan supaya PT.DSI segera mengembalikan lahan masyarakat yang dicaplok perusahaan tersebut.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Safaruddin Poti didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, Sekretaris Komisi II, Husaimi Hamidi dan anggota komisi II Abu Khoiri, Suyadi, Mira Roza dan Syahroni Tua, dihadiri perwakilan masyarakat, Daud Pasaribu SH dan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, DLHK Provinsi Riau, Disbun Riau, Disbuntan Siak, Kanwil BPN Riau dan Siak. (AH)