Views: 250
PURWAKARTA, JAPOS.CO – Proyek pembangunan yang berada di jl Pramuka kp selaeurih RT 015 RW 005 Ds Bunder Kecmatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta diduga tidak mengantongi ijin dari dinas terkait dan di bekingi oleh salah satu oknum Dinas kesehatan.
Tim dari Lembaga FPII (Forum Pers Independen Indonesia) yang tergabung awak media mengkonfirmasi terkait perijinan gedung bangunan yang akan di jadikan kelinik kepada Askin pemilik bangunan Klinik.
Askin menyampaikan dengan nada yang keras, mau apa kalian kesini mana surat tugas kalian?
“Saya tegaskan untuk surat izin pembangunan ada, dan saya di suruh orang Dinas Kesehatan apabila ada wartawan dan ormas, saya harus minta surat tugasnya dan kalo Wartawan dan Ormas minta surat izinnya, tunggu satu dua hari akan saya pampang perijinannya,” ujar Askin pemilik kelinik tersebut, Selasa (11/07/2023).
Ada apakah oknum Dinas Kesehatan dan pembangunan klinik yang sedang di bangun? di sinyalir oknum Dinas Kesehatan tersebut membekingi proyek pembangunan klinik yang berada kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, salah satu media mengkonfirmasi kepada salah satu kepala Bidang Yankes melalui pesan Whatsapp Yandi, prihal pembangunan klinik yang diduga tidak memiliki izin, mengatakan izin mendirikan bangunan atau PBG itu lewat OSS, adapun izin oprasional dan tenaga itu setelah bangunan ada.
Di minta Bupati Purwakarta tindak tegas apabila ada oknum dinas kesehatan yang membekingi pembangunan kelinik yang berada di kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta yang di duga tidak memiliki izin usaha.(Ferdy)