Views: 275
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini di ungkapkan oleh ketua KPU kabupaten Dharmasraya France Putra,SE di Aula Kemenag Dharmasrsya hari ini, Selasa (11/7/23).
Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Ketua KPU juga menyampaikan tentang penetapan pemilih sebanyak 166.987 pemilih dan TPS sebanyak 693 TPS yang beredarnya di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.(Erman Chaniago).