Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Tak Tersentuh Hukum, Mobil Tangki Kencing Dijalan Raya Padang – Painan

×

Tak Tersentuh Hukum, Mobil Tangki Kencing Dijalan Raya Padang – Painan

Sebarkan artikel ini

Views: 369

PAINAN, JAPOS.CO – Belakangan ini bisnis tangki BBM  kencing dijalan semakin merajalela.  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak( BBM) bersubsidi jenis Pertalite / Solar tersebut, terus beroperasi bebas di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi dugaan pencurian BBM bersubsidi tersebut terciduk kamera Japos.co di Nagari Barung – Barung Belantai Selatan ,tepatnya sebelah kiri dari arah kota Padang menuju Painan.

Dan juga pantauan Japos.co dilapangan, selain mobil tangki Pertamina yang sedang terkencing, ada juga belasan jerigen ukuran 40 Liter yang sudah terisi. Nampaknya aksi mafia pencurian BBM bersubsidi makin berani dan terang-terangan dalam beraksi.

Menurut sumber kepada Japos.Co, diduga nama oknum sopir mobil tangki Pertamina yang melakukan pencurian BBM Bersubsidi tersebut berinsial E.F dan penampungnya AP dan JK.

Dikatakan sumber, modus yang dipakai oknum sopir nakal tersebut bermacam-macam, ada yang berhenti ditepi jalan yang sudah ditentukan, dan sebaliknya juga ada dilakukan disuatu tempat yang sudah diamankan oleh beberapa orang rekan-rekan si penampung. Seperti yang di jumpai saat Japos.Co melakukan investigasi di Ka – Nagarian Barung – Barung – Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan.

Pasca tayangnya pemberitaan awal Japos.Co tentang mobil tengki Pertamina kencing dijalan (28/6/2023) lalu, beberapa oknum pemain bisnis penampungan BBM bersubsidi tersebut, menghubungi Japos.Co melalui seseorang wartawan di daerah setempat dan memohon untuk jangan diberitakan lagi.

“Apa kerja saya lagi pak, bantulah saya,” ujar salah seorang oknum pemain minyak subsidi tersebut diujung selularnya.

Salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan aksi dugaan pencurian BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak lama, padahal  menurut UU Migas pasal 55 UU. Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Kitab Pidana pasal 55 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana kurungan selama  enam tahun (6) penjara dan denda 60 Miliar,  tapi kok aparat penegak hukum (APH) diam, padahal ini sangat jelas sekali ada,” katanya.(D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 105 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…