Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri Tersangka Kasus Kematian Tiga Pekerja Segera Dilimpahkan

×

Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri Tersangka Kasus Kematian Tiga Pekerja Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Views: 233

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sudah 40 hari supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara kasus kematian 3 pekerja dalam tangki limbah di Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Supervisor PT PPLI, Harry Rahmady.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.

“Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Nandang, Senin (3/7/2023).

Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan jawaban.

Seperti diketahui, Harry Rahmadi resmi ditahan sejak pertama kali penetapan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.

“Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tegas Asep.

Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahan Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Korban yang tewas dalam tangki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…