Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Penginapan Nibung 88 Mukomuko Disorot, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Mukomuko

×

Penginapan Nibung 88 Mukomuko Disorot, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 541

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Penggerebekan yang dilakukan Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Minggu 24 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada sebuah Penginapan Nibung 88 milik salah seorang PNS bernama Bess, berlokasi di Jalan Danau Nibung, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu atas dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang lebih dikenal sebagai penjual perempuan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan terkait dengan hal tersebut sekira pukul 21.00 Wib Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Fajri Amelia Putra STK Sik langsung mengamankan 1 orang pelaku berinisial SRW alias C umur 16 tahun warga Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, merupakan sebagai Mucikari dan dua orang pekerja seks untuk dimintai keterangan di Mapolres Mukomuko.

Dugaan perbuatan maksiat di penginapan Nibung 88 tersebut, kini Penginapan Nibung 88 tersebut jadi sorotan, diduga menerima tamu berpasangan yang bukan Muhrim atau pasutri. Dan mirisnya lagi tamu yang menginap di Nibung 88 itu merupakan anak perempuan yang masih dibawah umur.

Terkait dengan penggerebekan di penginapan Nibung 88 itu Sat Reskrim Polres Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penginapan dalam hal ini saudara Bess.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Fajri Amelia Putra ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) pada Jum’at (30/6) malam, mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut pemilik penginapan Nibung 88 tidak ada keterlibatan.

“Dari hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kasat Reskrim Fajri.

Disinggung soal legalitas penginapan Nibung 88 Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan, juga soal pengecekan identitas tamu yang menginap Kasat Reskrim mengatakan sudah ada yang mengkonfirmasi seraya menunjukan sebuah link media.

Seperti dilansir salah satu media pemilik penginapan Bees mengatakan tetap dicek identitasnya. “Kami tidak membenarkan pasangan ilegal atau diluar nikah yang menginap di penginapan kami,” demikian Bees.

“Lah iya,, Itu jawaban nya langsung dirilis sama dia,” kata Kasat Reskrim. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 48 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…