Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Dana Bagi Hasil untuk Desa di Pangandaran yang Tak Kunjung Cair Mencapai Miliaran

×

Dana Bagi Hasil untuk Desa di Pangandaran yang Tak Kunjung Cair Mencapai Miliaran

Sebarkan artikel ini

Views: 238

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Dana bagi hasil untuk pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Pangandaran, tak kunjung cair dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Desa yang berhak menerima dana bagi hasil tersebut di antaranya Desa Batukaras, Desa Pangandaran, Desa Pananjung, Desa Wonoharjo dan Desa Bagolo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang dihimpun japos.co di lapangan, ada beberapa desa yang berhak menerima dana bagi hasil dari retribusi atau pajak daerah. Bahkan nilainya pun mencapai miliaran rupiah dan sudah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sebagai contoh, Desa Pangandaran. Dana bagi hasil yang belum direalisasikan oleh Pemkab Pangandaran sejak tahun 2019 hingga 2022 kurang lebih mencapai Rp2,8 miliar. Sedangkan Desa Pananjung, setidaknya sekitar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut bukan hanya dari sektor pariwisata (tiket) saja, melainkan dari retribusi atau pajak hotel dan restoran, papan reklame serta dari Pajak Bumi Bangunan atau PBB.

Karena itu, pihak Pemdes pun kebingungan terkait realisasi dana bagi hasil tersebut yang menjadi haknya. Belum ada kejelasan kapan akan direalisasikan. Padahal, dana bagi hasil tersebut sudah diketahui semua pihak termasuk sebagian besar warga desa. Wajar jika masyarakat menanyakan dana itu ke pihak Pemdes setempat.

Selama menjadi daerah otonomi baru, Pemkab Pangandaran baru memberikan dana bagi hasil tersebut satu kali bagi desa-desa yang berhak. Dan itu pun belum seluruhnya direalisasikan. Sejumlah Pemdes pun berharap dana bagi hasil yang jelas sudah menjadi haknya segera direalisasikan oleh Pemkab. Terlebih, sejumlah agenda kegiatan yang tak bisa dihindarkan untuk diselenggarakan sudah di depan mata.

Salah satunya rangkaian kegiatan perayaan hari kemerdekaan Republika Indonesia pada Agustus mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Tonton Guntari mengaku, selama menjabat baru satu kali merealisasikan dana bagi hasil tersebut. “Sekitar tahun 2019/2020 pernah dibagikan satu kali. Tapi soal besaran dan hitungan-hitungannya bukan kewenangan kami. Itu ranahnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran,” singkatnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *