Views: 261
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Perihal perbuatan Melkiader Gultom selaku pangulu di Nagori Talang Bayu kecamatan Huta Bayu Raja ( Simalungun), yang di duga telah melakukan pemalsuan surat keterangan hak tanah pada waktu lalu ( 02/05/2020) beredar luas.
Awalnya prilaku Melkiader Gultom terungkap, saat salah satu warga menunjukkan bukti surat keterangan hak tanah palsu berupa hamparan sawah kepada pemilik aslinya (Radot Sijabat).
Padahal jelas perbuatan melakukan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain bisa di pidana sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. Namun hal itu sepertinya tidak membuat Melkiader Gultom merasa takut.
Radot Sijabat mengatakan, Selasa (20/06/2023) pangulu Melkiader Gultom mengetahui bahwa hamparan sawah itu milik kami. “Bahkan dia juga yang buat surat keterangan hak tanah kami itu, tapi gak tau kenapa Pangulu Melkiader Gultom kok bisa kembali membuat surat keterangan hak tanah atas nama orang lain di hamparan yang sama milik kami ini pak,” terangnya merasa bingung.
Sementara saat dikonfirmasi atas pengakuan Radot Sijabat ke Melkiader Gultom, melalui pesan singkat whatsapp, hingga saat jni tidak ada jawaban.
Terpisah, saat Japos.co meminta keterangan melalui pesan singkat whatsapp ke camat Huta Bayu Raja Donni, Selasa (27/06/2023),” Adukan aja bang kalau uda pasti seperti ini saya tidak pernah melindungi anak buah saya yang tidak tau aturan,” terang camat. (R Sirait)