Views: 214
KAMPAR, JAPOS.CO – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan kelompok pensiunan imigrasi, yang diberikan kuasa hak atas tanah Hj Nursida dilakukan oleh PT Prajona Karya Nelayan yang berada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mandek di meja penyidik Polsek Siak Hulu.
Mandeknya penanganan perkara yang dilaporkan Hj Nursida tersebut menuai sorotan terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Adv Sapala Sibarani, SH tegas mengatakan, kasus yang dilaporkan pada tahun 2015 lalu di Polsek Siak Hulu, patut diduga di peti eskan, hingga saat ini belum menemui titik terang.
Sapala mempertanyakan keseriusan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Penyidik Polsek Siak Hulu, dalam menangani perkara penyerobotan lahan milik kliennya itu yang diduga sudah 8 tahun belum ada kejelasan.
“Sudah 8 tahun laporan klien kita terkait perkara dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT Karya Prajona Nelayan belum ada kejelasan dari Polsek Siak Hulu, sudah terlalu lama penangan perkara klien kami ini, dari tahun 2015 sampai saat ini masih penyidikan. Dan lucunya lagi sewaktu kami kordinasi kepada Penyidik yang memegang perkara klien kami, beliau mengatakan yang membuat sampai saat ini lama penanganannya karena pihak BPN sampai sekarang belum mau memberi warkah dari HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki PT. Karya Prajona Nelayan,” ucapnya, Selasa (27/6/23).
Kuasa Hukum Hj Nursida telah menyurati pihak kepolisian agar di lakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan penyerobotan lahan oleh PT Prajona Karya Nelayan supaya terciptanya tujuan hukum itu sendiri.
“Pada tanggal 24 Juni 2023 kami telah menyurati Kapolsek Siak Hulu, Kapolres Kampar, Kapolda Riau serta Mabes Polri supaya perkara klien kami di gelarkan, supaya menjadi atensi juga. Kami berharap penangan yang serius supaya adanya kejelasan dari laporan klien kami sejak dari tahun 2015 mencari keadilan’” lanjutnya.
“Pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 semalam kami mendatangi Polsek Siak Hulu untuk mempertanyakan sudah sampai dimana surat kami terkait permintaan supaya digelarkan, ya orang dari kasiumnya mengatakan surat kami sudah di disposisi kapolsek, dan sudah diruangan kanit reskrim, hanya saja kanit reskrim masih cuti satu minggu kata beliau. Pada intinya kami berharap supaya cepat di gelar supaya ada keputusan yang adil.” tutupnya .(dh/tim)