Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Cucu Kemenakan Suku Melayu DT Paduko Majo Tabek Timpeh Pertanyakan Dana Renovasi Rumah Gadang Dikemanakan

×

Cucu Kemenakan Suku Melayu DT Paduko Majo Tabek Timpeh Pertanyakan Dana Renovasi Rumah Gadang Dikemanakan

Sebarkan artikel ini

Views: 272

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Rumah Gadang Suku melayu Tabek Timpeh dibawah Payung DT Paduko Majo Kenagarian Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya roboh. Cucu kemenakan mempertanyakan dana renovasi tersebut kemanakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan dalam pembangunan rumah gadang dari suku melayu dibawah naungan DT Paduko Majo Nagari Tabek terdapat mosi tidak percaya cucu kemanakan dari Datuk Majo tersebut karena ada tumpang tindih dan bahkan ada rekayasa tentang pengadaan barang dan jasa.

Sudirman (67 th) bersama dengan salah satu cucu kemanakan DT.Paduko Majo itu sendiri yang dirahasiakan namanya mengungkapkan pada awak media ini pada Kamis ( 22/6/23) di depan Rumah gadang tersebut.

“Saya tidak mengira rumah gadang ini akan rubuh begitu saja, padahal dana dari fee kayu oleh Bang Sudir ini sudah ratusan juta dan dilanjutkan dengan bantuan pemerintah, jadi pertanyaan saya apakah dana pemerintah kemaren ada dibelanjakan ke rumah gadang ini,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Sudirman (67 th) juga mengungkapkan seperti itu karena RAB dari dinas dan apa yang saya bantukan ke rumah gadang ini koq sama selain pada masuk lampu PLN dan Gonjong Rumah Gadang tidak tambahan dan perubahannya.

“Saya siap jika tim penyelidik mau mengklarifikasi kembali tentang bahan-bahan yang dibelanjakan oleh DT.Paduko Majo dengan bahan yang saya bantu untuk pembangunan rumah gadang kecuali gonjong dan masuk lampu PLN,” pungkas Sudirman.

Jika hal ini terjadi rekayasa atas pengadaan barang dan jasa renovasi rehap rumah gadang suku melayu nagari Tabek Timpeh dibawah payung DT Majo dan akan terjadi dugaan korupsi dana pemerintah pada pembangunan tersebut.

Jika itu jadinya DT.Paduko Majo bersama pengurus pembangunan rumah gadang suku melayu nagari Tabel Timpeh,maka DT.Paduko Majo CS melawan hukum yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang dirobah dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi, dan juga undang -undang nomor 28 tahun 1999 yang telah diatur tentang Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme.

Bukan itu saja juga ternoda dalam hukum seperti undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Setelah kami konfirmasi pada penanggung jawab penggunaan dana ini yaitu Harian DT.Paduko Majo dan Monti Amud sebagai pelaksana lapangan bahwa mereka mengakui mendapat bantuan tersebut berkisar 50 juta untuk Renovasi Rumah Gadang.

“Saya sebagai ketua dan Amud  Monti sebagai pelaksana pada proyek ini dan telah kami gunakan dana ini kepada upah tukang,memasuki lampu PLN,beli gonjong rumah gadang,dan paku juga yang lainnya,” tutup DT Paduko Majo.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *