Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bupati Bandung Barat Membuka Rapat Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah

×

Bupati Bandung Barat Membuka Rapat Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah

Sebarkan artikel ini

Views: 226

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan secara resmi membuka  acara yang mengusung tema ‘Sosialisasi kebijakan Transfer Ke Daerah’ yang dihadiri seluruh Kepala Desa se – Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Gedung B lantai 4 Balai Gempungan Komplek Perkantoran KBB, Kamis (19/6/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya Hengki Kurniawan menyatakan, Pertemuan ini memiliki makna strategis dalam pelaksanaan APBDES. Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen  bersama  untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya pemerintah Desa.

Bupati Bandung  Barat menuturkan terkait dengan penggunaan Dana Desa, saya berharap kepada Pemerintahan Desa, dalam hal ini Kepala Desa serta seluruh perangkat desa agar dapat mengelola berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.

“Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tutur Hengki Kurniawan.

Mengingat di daerah APBD sebagai salah satu instrumen  penting  dalam menggerakkan perekonomian  daerah  maupun nasional, maka di samping pentingnya  pemahaman  peranan  APBD  dalam  konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional.

Sambung Bupati Bandung Barat, bahwa dalam menyusunan Rencana kerja Pemerintah dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar tugas fungsi satuan kerja yang bersangkutan.

Pusat dan Pemerintahan Daerah, Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program

Desentralisasi  pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang  transparan, akuntabel  dan  partisipatif.

Hengki Kurniawan menuturkan, dengan  berbagai regulasi yang ada, yang menyangkut  pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik dan terintegrasi dengan baik.

Bupati Bandung Barat mengajak yang hadir dalam acara agar membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung Barat dan menyimak Sosialisasi tentang kebijakan transfer Dana ke Daerah ini.

“Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dengan demikian, jika terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa sudah barang tentu menjadi tanggungjawab Kepala Desa,” tutur Hengki Kurniawan.

Oleh karena itu, kata Hengki, saya mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya berharap pengelolaan keuangan desa melalui APBDES mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban harus betul-betul diperhatikan.

“Mengingat APBDES sebagai salah satu instrumen  penting  dalam menggerakkan perekonomian  desa, maka di samping pentingnya  pemahaman peranan  APBDES  dalam  konteks pembangunan desa, perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional,” tambahnya.

Nomor satu di KBB ini menjelaskan,bahwa dalam menyusunan Rencana kerja Pemerintah desa dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.  Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas penggunaan Dana Desa memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program dengan prioritas daerah.

Dengan demikian, Kata Hengki, kebijakan  dan program   daerah  dalam  penyusunan  APBDES, Kabupaten Bandung Barat sejalan dengan  kebijakan  dan program nasional,  sehingga terjadi sinergitas  dan  sinkronisasi antara perekonomian  daerah  dan nasional.

Turut hadir dalam acara,DR H Cucun Ahmad Syamsurijal, SAg MAP (Ketua Panja Transfer ke Daerah – Pimpinan Badan Anggaran DPR RI),Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan, Dr Luky Alfirman, ST, MA

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si  Narasumber dari Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *